StartUp dan UKM

Bagaimana Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah lembaga asuransi negara yang fokus untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Berbeda dengan BPJS kesehatan yang hanya memeberikan bantuan kesehatan, BPJS memiliki berbagai program yang bisa dipilih sesuai keinginan pesertanya (tenaga kerja), seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, persalinan, cacat, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian.

Tujuan dari BPJS ketenagakerjaan tidak lain adalah untuk memberikan rasa aman, dan kemudahan terhadap seluruh tenaga kerja indonesia dalam mengatasi risiko social ekonomi tertentu. Mengingat setiap tidak semua masyarakat Indonesia berada pada level perekonomian yang sama. Begitu pula dengan biaya pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Perlu ditekankan lagi, asuransi BPJS ketenagakerjaan hanya ditujukan bagi pekerja saja, baik pegawai formal maupun non formal. Untuk pegawai formal, pembayaran menjadi tanggung jawab perusahaan tempat ia bekerja dengan nominal yang telah ditetapkan. Sedangkan bagi pegawai non formal, mereka bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar sendiri uang kepesertaan  sesuai Upah Minimum provinsi (UMP).

Seperti yang telah dijelaskan diatas, jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang bisa di klaim apabila peserta benar-benar mengalami kondisi yang telah disebutkan seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua hanya bisa di klaim diatas umur 55 tahun. Kemudian pertanyaannya, bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang telah berhenti bekerja ? apakah mereka dapat melakukan klaim atau tidak ?

Berhenti Bekerja bisa klaim JHT atau Tidak ?

Seseorang bisa berhenti bekerja karena berbagai hal, bisa karena PHK, mengundurkan diri atau resign, atau bisa juga karena pindah bekerja di luar negeri. Belum lama ini pemerintah telah melakukan revisi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) no 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu peraturan yang direvisi pada PP no 46 tahun 2015 adalah seseorang yang telah berhenti bekerja tetap dapat melakukan klaim JHT tanpa menunggu 5 tahun atau 10 tahun

Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang berhenti bekerja

Meskipun klaim JHT BPJS ketenagaerjaan bagi yang berhenti bekerja sudah semakin dipermudah, namun ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi baik oleh perusahaan tempat bekerja sebelumnya ataupun persyaratan pribadi dari pemohon. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan diantaranya adalah

  1. Kartu asli BPJS
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat berhenti bekerja asli dan salinan fotokopi dari perusahaan yang menyatakan jika pegawai (pemohon) benar-benar berhenti bekerja

 

Apabila persyaratan yang diminta telah lengkap, pemohon bisa langsung mengunjungi kantor BPJS ketenagakerjaan minimal satu bulan setelah surat berhenti bekerja keluar. Jadi, misalkan anda telah berhenti bekerja pada tanggal 01 februari 2018, maka anda baru bisa melakukan klaim satu bulan setelahnya, yakni tanggal 01 Maret 2018. Jika pada tanggal 01 Meret 2018 anda mengunjungi kantor BPJS dengan membawa berkas administrasi secara lengkap, maka seluruh dana JHT akan langsung cair pada keesokan harinya.

Bagaimana cukup mudah bukan melakukan klaim JHT ? meskipun kebijakan ini cukup memudahkan pekerja, namun kerjasama pihak perusahaan juga turut menyumbang peran yang besar. Jika perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Kemenaker dan kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka klaim JHT terhadap pegawari yang PHK tidak bisa dilakukan. Begitu pula dengan pegawai. Apabila tejadi PHK, pegawai harus menyerahkan bukti PHK supaya pihak Kemenaker bisa menindaklanjuti Perusahaan. Apabila pihak perusahaan masih saja tidak melapor adanya PHK, maka ada sanksi pidana dan pencabutan pelayanan public yang dilayangkan.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×