Keuangan

Jika Anda Sudah Mempunyai BPJS Kesehatan, Apakah Perlu Membeli Asuransi? Ini Jawabannya!

Sehat merupakan hal yang selalu diharapkan oleh setiap makhluk, terutama manusia. Bahkan, kesehatan menjadi suatu kebutuhan yang mendasar bagi semua orang. Hanya saja biaya untuk mendapatkan akses kesehatan atau medis terbilang cukup tinggi, sehingga tidak bisa mencakup semua orang terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Sebenarnya bagi kalangan menengah ke atas pun seringkali merasa kemahalan kok, apalagi jika kesehatan mereka sudah mengalami penurunan sehingga terpaksa harus dirawat atau bahkan di operasi. Anda pun pasti tahu, berapa biaya operasi dan penginapan rumah sakit? Maka karena itu, kesehatan selalu menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap orang. Adapun pepatah mengatakan bahwa “sehat itu mahal” Sebanyak apapun harta yang dimiliki, apabila penyakit sudah menggerogoti badan pastilah harta Anda pun akan ikut tergerogoti. Jadi, benarlah adanya bahwa sehat itu mahal. Beruntungnya, di Indonesia akses layanan kesehatan bisa diperoleh dengan mudah yaitu melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Pertanyaannya, apabila Anda sudah mempunyai BPJS apakah perlu juga membeli asuransi? Sebenarnya, hal ini bergantung pada kebutuhan dan pilihan masing-masing. Memang layanan kesehatan dari pemerintah yang satu ini sudah mencakup sebagian besar layanan kesehatan yang diperlukan. Tapi jika Anda ingin perlindungan yang lebih, maka membeli asuransi kesehatan merupakan hal yang sah-sah saja. Lalu, apa saja sih kelebihan dan kekurangan dari BPJS kesehatan ini? Bagi Anda yang penasaran, simak ulasannya berikut ini yuk.

  1. Cakupan Layanan yang Diberikan BPJS

Pada tahun 2013 lalu, pemerintah sudah meresmikan program BPJS kesehatan. Program tersebut memang sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Bahkan, BPJS sendiri menargetkan agar programnya bisa mencakup seluruh warga Indonesia di tahun 2019. Target tersebut merupakan tanggapan dari ajakan WHO dalam program UHC. Dengan mengusung prinsip gotong royong, yaitu mewajibkan setiap anggotanya untuk membayar iuran bulanan yang telah ditentukan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Anda harus tahu, bahwa pada tahun 2017 lalu defisit keuangan BPJS adalah sebesar Rp. 7,8 triliun yang ditutup oleh dana cukai rokok. Seiring berjalannya waktu, BPJS sudah mendaftarkan sebanyak 26,938 fasilitas kesehatan dalam keanggotaan BPJS yang mencakup 9,863 puskesmas dan klinik swasta, 1,194 dokter gigi, 1,058 dokter mata dan 2,139 rumah sakit. Untuk layanannya sendiri, BPJS sudah mencakup hampir semua layanan medis dan non-medis terkecuali untuk perawatan estetika kulit, penanganan infertilitas, orthodonsi, program rehabilitasi narkoba, layanan di luar negeri, klaim terkait hobi ekstrim, santunan kematian dan masih banyak lagi. Bagi Anda yang ingin lebih mengetahui cakupan layanannya, perhatikan ulasannya berikut ini:

Layanan Medis:

  • Vaksinasi untuk imunisasi dasar dan kontrasepsi dasar
  • Pemeriksaan medis, konsultasi kesehatan dan pengobatan
  • Rawat inap dan rawat jalan
  • Obat-obatan

Layanan Non-Medis:

  • Ambulans
  • Kamar Mayat
  • Akomodasi
  • Urusan Administratif dan
  • Forensik

Bagaimana? Cakupan layanan dari BPJS sudah cukup lengkap belum?

  1. BPJS Tidak Menanggung Kematian

Seperti yang sudah dikatakan dalam poin pertama, bahwa BPJS tidak menanggung layanan kematian. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kenapa banyak masyarakat lebih memilih untuk membeli asuransi jiwa guna meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan. Bahkan, iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh anggota BPJS tidak dapat diwariskan kepada anggota keluarga yang lain saat ada anggotanya tersebut meninggal dunia lho. Namun setelah kematian, anggota keluarga yang bersangkutan diwajibkan untuk menutup akun orang yang telah meninggal tersebut agar iuran bulanannya tidak berlanjut. Adapun cara untuk menutup akunnya adalah sebagai berikut:

  • Membawa kartu keanggotaan milik peserta yang bersangkutan
  • Membawa surat kematian yang berasal dari rumah sakit ataupun dari kantor kelurahan
  1. Tabungan Kesehatan Pribadi Menjadi Penunjang

Meskipun Anda memiliki BPJS kesehatan dan layanan kesehatan dijamin oleh pemerintah, namun membeli produk asuransi atau memulai tabungan kesehatan pribadi sebagai penunjang juga tidak ada salahnya kok. Akan tetapi, jika Anda masih ragu untuk membeli produk asuransi maka bisa memulai tabungan kesehatan pribadi saja. Usahakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan budget Anda, apakah sanggup untuk membayarnya?

Nah, sekarang sudah tahukan jawabannya apakah Anda perlu membeli asuransi meskipun sudah memiliki BPJS? Terlepas dari ulasan di atas, semua ini tentu bergantung bagaimana Anda dan keluarga yang membutuhkan kegunaannya. Coba pikirkan baik-baik dan rencanakan dengan matang, sehingga kehidupan dan keuangan Anda bisa sejahtera dan aman sentosa di masa depan. Semoga artikel ini bermanfaat!

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×