StartUp dan UKM

Kesalahan Persepsi Dalam Mendirikan Perseroan Terbatas

Kesalahan Persepsi Dalam Mendirikan Perseroan Terbatas – Kebutuhan manusia yang tidak ada habisnya membuat banyak orang memutar otak demi memperoleh pendapatan. Sudah menjadi insting manusia untuk bertahan hidup. Selain bekerja di perusahaan orang lain, mendirikan usaha adalah salah satu alternatif yang dipilih oleh kebanyakan orang yang berani mengambil resiko. Meskipun pilihan untuk mendirikan usaha kecil-kecilan sering menjadi prioritas, namun mendirikan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas juga banyak diminati. Tapi sayangnya hingga sekarang maish banyak kesalahan-kesalahan persepsi yang sering dilakukan saat mendirikan perseroan terbatas. Mari kita cek ulasannya berikut ini:

  • Mendirikan PT Memerlukan Modal Awal Minimal Rp. 50 juta

Informasi dan persepsi yang terlanjur beredar di masyarakat ini tidak benar dan perlu dibenahi. Hal ini karena menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, nominal Rp. 50 juta adalah besaran modal dasar. Sedangkan jumlah modal yang harus disetor saat mendirikan PT hanya 25% dari total modal dasar atau sekitar Rp. 12,5 juta saja.

  • Pajak PT Lebih Besar Dari Pajak CV

Persepsi kedua ini juga tidak benar karena mengingat bahwa PT dan CV merupakan obyek pajak, maka besar kecilnya pajak yang harus dibayar tergantung pada ketentuan pajak yang ada yaitu UU no. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No. 36 Tahun 2008 (pasal 5,9,17,21, dan 26) tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan terkait pajak ini, ada praktik yag dikenal dengan koreksi fiscal dan tax planning yang merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

  • Prosedur Pendirian PT Rumit

Persepsi ini benar di masa lalu karena dulu proses dilakukan secara manual dan harus menggunakan dokumen fisik. Hal inilah yang membuat proses pendirian PT sangat rumit. Namun saat ini sistem online yang disediakan oleh AHU Kemenhukham membuat pekerjaan notaries lebih cepat da;a, menerbitkan SK Kemenhukham yaitu hanya sekitar 3 hari kerja.

  • PT Harus Punya Kantor Secara Fisik

Salah satu ketakutan orang untuk mendirikan PT adalah persepsi yang menyatakan bahwa PT harus memiliki kantor fisik. Namun mengingat saat ini kemudahan dan perkembangan teknologi semakin pesat maka kini PT yang belum memiliki gedung dapat mengajukan virtual office. Seperti yang Anda tahu tentu kini banyak sekali pebisnis yang lebih suka menyewa virtual office. Sebagai jalan keluarnya, PT yang menggunakan virtual office, aplikasi SKDP dapat diajukan ke keluarahan dimana VO itu berada.

  • Perusahaan Harus Berbentuk PT Untuk Dapat Pinjaman Bank

Setiap usaha, entah itu perorangan, CV atau PT memiliki kedudukan yang sama untuk meminjam uang dari bank jika memang memenuhi persyaratan yang diajukan oleh bank. Anda harus ingat tentang prinsip keyakinan Bank dalam meminjamkan kredit yaitu analisis 5C+7P yaitu Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral, Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, dan Protection. Hal ini didasarkan pada pasal 8 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998.

  • Pengurusan PT Lebih Rumit Karena Ada RUPS dan lain-lain

Anda harus sadar bahwa keberadaan RUPS ini akan melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham sehingga direksi mendapat legal standing dalam setiap tindakan pengurusan perusahaan yang dilakukannya selama tidak melewati batas-batas yang telah diputuskan dalam RUPS. Dasar hukumnya adalah Bab VI UU Perseroan Terbatas

  • Jika PT Bangkrut Maka Pemegang Saham Juga Bangkrut

Anda harus tahu bahwa konsep badan hukum PT tanggung jawab pemegang saham hanya sampai saham yang dimilikinya. Jadi itu sama sekali tidak benar bahwa pemegang saham bisa kehilangan seluruh hartanya saat perusahaan mengalami pailit.

Nah bagaimana? Apakah sekarang Anda mendapat sedikit pencerahan dalam pendirian Perseroan Terbatas?

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×