StartUp dan UKM

Layanan Aplikasi Pemerintah yang Membantu Perizinan Perusahaan Lebih Mudah dan Cepat

Saat ini mendirikan usaha mandiri merupakan pilihan yang tepat, melihat sempitnya peluang kerja yang ada. Memulai usaha tidak perlu dibayangkan sebagai sebuah beban yang  berat. Merealisasikan ide usaha merupakan langkah awal yang tepat. Selanjutnya siapkan business plan yang matang dan jalankan.

Memang, merealisasikan usaha atau bisnis mandiri memang tidak semudah ketika memunculkan idenya. Banyak hal yang harus dipersiapkan dengan matang agar semua berjalan lancar. Salah satunya adalah perizinan dari pemerintah untuk mendirikan usaha. Jika masih ada yang bertanya apakah usaha mandiri yang didirikan membutuhkan surat perizinan? Jawabannya adalah ya, usaha yang didirikan mandiri tentu membutuhkan perizinan. Hal ini ditekankan pada UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang perdagangan. Undang-Undang ini menyatakan setiap pelaku usaha harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Manfaat izin perdagangan

Memiliki surat izin usaha adalah hal yang penting ketika mendirikan usaha. Setidaknya ada 4 manfaat yang akan didapatkan oleh pelaku usaha online, yaitu:

  • Sebagai saran perlindungan hukum

Memiliki izin atau legalitas otomatis akan menjamin usaha anda terlindungi oleh badan hukum. Perizinan ini bisa dijadikan peminimalisir resiko akan tuntutan hukum di masa mendatang.

  • Syarat dalam kegiatan untuk menunjukkan perkembangan usaha

Pada masa mendatang jika anda ingin memutuskan untuk mengembangkan usaha dan memerlukan permohonan tambahan, ketika anda memiliki surat izin dapat mempermudah anda melakukan pengajuan kredit modal usaha ke bank. Hal ini dikarenakan pinjaman permodalan usaha memang membutuhkan Surat Izin Perdagangan dan Usaha sebagai salah satu syarat.

  • Sebagai sarana untuk mengembangkan usaha ke taraf Internasional

Anda tentu ingin meluaskan usaha, bila perlu sampai cakupan Internasional bukan? Jika anda memiliki surat izin usaha, hal ini akan sangat membantu. Surat Izin Usaha akan menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdaganagn eksport dan import.

  • Sarana untuk meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus surat izin usaha dapat meningkatkan kredibilats usaha. Ini artinya usaha anda sudah terbukti secara ilegal dan formal, sehingga masyarakat atau konsumen tidak akan ragu memilih produk barang/jasa yang anda tawarkan.

SiCantik (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik)

Salah satu Sistem Perizinan Online yang baru saja dirilis diberi nama SiCantik (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik). Layanan SiCantik saat ini telah diberlakukan di Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Agam, Kabupaten Kutai Kertanegara. Daerah-daerah tersebut telah menjadi daerah rujukan kesuksesan oleh BKPMdan KPK khusus daerah Provinsi Jawa Barat. Beberapa keunggukan dari aplikasi ini dijabarkan dalam kegiatan ToT yang berlangsung 4 hari dan diikuti oleh perwakilan provinsi yang telah mengajukan permohonan penggunaan aplikasi Perizinan Online di daerahnya.

Kegiatan ToT diawali dengan diskusi panel tentang pelaksanaan perizinan online yang menghadirkan beberapa narasumber. Dalam paparan narasumber menyampaikan tentang penyelenggaraan PTSP dan SPIPISE yang telah terhubung dengan 34 provinsi. Perwakilan dari Provinsi Jawa Barat menyampaikan tentang kesuksesan SiCantik dalam penyelenggaraan perizinan online sehingga mendapatkan apresiasi oleh KPK.

Aplikasi SiCantik yang dikembangkan oleh Directorat e-Government memiliki fitur antara lain mudah di sesuaikan dengan kebutuhan jenis perizinan yang diselenggarakan, dapat mendaftarkan perizinan secara online, tracking status perizinan, melakukan pengaduan online serta pelaporan yang telah yang telah dikonfigurasi sesuai kebutuhan. Saat ini SiCantik telah masuk versi 4 dengan penambahan vitur PATEN untuk retribusi dan rekomendasi dari teknis.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×