Keuangan

Sekarang Biaya Listrik Mahal? Inilah 5 Fakta Dibalik Isu Kenaikan Tarif Listrik

Tagihan listrik sekarang naik secara drastis, hal ini terjadi setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Karena adanya kenaikan tersebut, maka banyak sekali isu-isu penyebab terjadinya kenaikan tarif listrik yang membuat resah masyarakat. Dari pada Anda sibuk mengoceh obrolan mengenai naiknya tarif listrik yang tidak pasti, sebaiknya cek fakta dibalik isu kenaikan listrik terlebih dahulu. Sebab, isu terkadang tercampur antara gosip dan fakta yang bisa saja keberadaannya salah. Untuk itu, simak 5 fakta dibalik isu kenaikan tarif listrik yang sebenarnya berikut ini.

  1. Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik untuk 27 Juta Rakyat yang Tidak Mampu

Fakta pertama, dibalik isu kenaikan tarif listrik adalah tidak ada kenaikan tarif untuk 27 juta rakyat yang tidak mampu. Penyesuaian tarif listrik pada tahun 2017, hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga mampu yang memiliki daya 900 VA. Dari penyesuaian tersebut, berarti subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima dan tepat sasaran. Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2017 yang penyesuaiannya dilakukan hingga tanggal 1 Mei 2017. Penyesuaian dilakukan terhadap rumah tangga mampu sebanyak 19,0 juta dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan dengan daya 900 VA. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa masih ada 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap subsidi.

  1. Kenaikan Listrik Diputuskan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ketenagalistrikan, tercantum pada Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009. Dimana, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Oleh karena itu, keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran yang mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah. Semua keputusan tersebut diambil setelah melalui proses, pembahasan yang panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI. Selain itu, rapat Komisi VII DPR yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2016 pun menyetujui dan memutuskan tentang pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang berlaku sejak 1 Januari 2017 secara bertahap.

  1. Pelanggan yang Mampu, Justru Mendapatkan Subsidi Lebih Besar

Terkait keluhan mengenai peningkatan tagihan listrik hingga 174%, bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Justru, selama ini masyarakat mampu telah menikmati subsidi yang lebih besar dibandingkan subsidi yang dinikmati oleh masyarakat tidak mampu. Sebagai contohnya, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh/bulan menerima tagihan bulanan sekitar Rp. 84.000. Padahal, seharusnya mereka membayar Rp. 189.000 per bulan sesuai tarif perekonomiannya. Jadi kesimpulannya, selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp. 105.000 per bulannya.

  1. Masih Ada 2500 Desa yang Belum Menikmati Listrik

Hingga saat ini, tercatat lebih 2500 desa di seluruh Indonesia belum teraliri listrik sama sekali. Maka dari itu, subsidi tepat sasaran akan memberi kesempatan kepada saudara kita tersebut untuk bisa menikmati listrik. Salah satu program yang segera dilaksanakan yaitu pembagian lampu listrik tenaga matahari secara gratis untuk 400 ribu rumah tangga dari 2.500 desa tanpa listrik. Program tersebut, dimulai pada tahun 2017 yang direncanakan tuntas dalam dua tahun.

  1. Adanya Revisi Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Jika Terjadi Pencabutan Subsidi

Rumah tangga tidak mampu yang keberatan dan merasa tetap pantas untuk disubsidi, mereka bisa melapor atau mengadu kepada Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik yang terletak di kantor Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementrian ESDM Jakarta untuk dilakukan verifikasi serta revisi. Mekanisme pertama yang harus dilakukan yaitu masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kelurahan untuk diteruskan ke kecamatan. Kemudian, diteruskan pengaduan melalui website subsidi.djk.esdm.go.id dengan nomor telepon 021-522483. Pengaduan yang sudah diterima tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.  Dari posko, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh TNP2K. Lalu, direkomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk di tindak lanjuti.

Demikian artikel tentang 5 fakta dibalik isu kenaikan tarif listrik. Dengan adanya fakta-fakta ini, barulah Anda bisa bebas beropini dan tidak menyebarluaskan isu-isu yang kurang berfaedah bagi masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×