Peluang Usaha

Sukses Dengan Bisnis Pertambangan? Emang Bisa?

Sukses Dengan Bisnis Pertambangan? Emang Bisa? – Indonesia adalah negara dengan berjuta kekayaan alam. Hampir sepertiga kekayaan alam dunia ada di Indonesia. Salah satu contohnya adalah dalam bidang pertambangan. Indonesia terkenal sebagai penghasil sumber daya tambang yang besar. Bahkan Indonesia masuk dalam 10 besar negara penghasil minyak bumi dunia.

Selain minyak bumi, batu bara juga merupakan salah satu sumber daya tambang yang dihasilkan di Indonesia. Batu Bara merupakan salah satu bahan tambang yang memiliki peluang untuk dikembangkan. Tidak hanya dari segi penggalian hasil bumi saja namun bahan tambang bisa dijadikan bisnis.

Pertambangan merupakan sebuah rangkaian pekerjaan atau bisnis pencarian, penyelidikan, penambangan, pengolahan, penjualan mineral dan batuan yang memiliki arti ekonomi. Penggolongan tambang berdasarkan atas bahan galian tambang dapat dikelompokan menjadi tiga golongan.

Golongan A : memuat jenis tambang yang bernilai strategis bagi keamanan negara seperti bahan galian sumber energi batu bara, minyak bumi dan uranium.

Golongan B : memuat jenis tambang yang bernilai vital dan menguasai hajat banyak orang seperti besi, emas, nikel, tembaga dan lain-lain.

Golongan C : memuat jenis tambang yang diperuntukan untuk bahan galian industri seperti limeston, andesite, kuarsa dan lain-lain.

Batu bara merupakan salah satu dari beberapa jenis tambang yang menjadi sasaran peluang bisnis. Peluang bisnis batu bara 2015 dapat dilihat dari permintaan pasar baik dalam negeri maupun luar negeri yang semakin meningkat walaupun harganya turun. Pertambangan produksi batu bara semakin meningkat khususnya di daerah kalimantan. Banyak pengusaha yang terjun ke bisnis pertambangan karena melihat peluang yang besar dan menguntungkan.

Batu bara memiliki fungsi sebagai sumber energi utama untuk menggerakkan tenaga listrik. Energi dari batu bara yang sangat dibutuhkan inilah akhirnya yang memunculkan pemikiran bahwa pertambanagn batu bara dapat dijadikan bisnis yang angka keuntungannya tidak main-main. Berdasarkan data tahun 2014 oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, cadangan batu bara yang tersedia sekitar 18,7 milliar ton. Diperkirakan cadangan ini masih bisa bertahan sampai 150 tahun lagi.

Perlu diingat dalam bisnis semakin besar keuntungan maka semakin besar pula resiko yang didapatkan. Hal yang menjadi resiko dalam bisnis tambang batu bara ini terletak ada besarnya modal, kepercayaan tenaga kerja, jual beli, target dan waktu dan perijinan yang sering dilupakan hingga menjai masalah dikemudian hari.

Pihak yang terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis pertambangan batu bara ini adalah pihak-pihak yang memiliki izin dalam bidang pertambangan. Jika yang dijalankan adalah kegiatan jual beli batu bara maka pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus melakukannya beradasarkan IUP Operasional Produksi dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan. Pihak-pihak tersebut antara lain konsumen dengan produsen, produsen dengan trader, trader dengan konsumen serta trader dengan trader.

Perjanjian jual-beli

Perjanjian tersebut harus sesuai dengan perjanjian yang memenuhi unsur pasal 1320 KUH Perdata. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian tersebut yaitu :

  1. Lingkup Hak Izin (IUPK) – Izin ini mencakup wilayah perdagangan batu bara. Dalam IUPK Trading ini izin akan diberikan oleh Menteri ESDM (2014-2010) kepada pemegang izin trading. Jika hal ini sudah dilakukan maka usaha penjualan batu bara dapat dilakukan di wilayah lintas provinsi dan negara. Namun jika yang memberikan adalah gubernur maka hanya di wilayah provinsi saja.
  2. Status clean and clear – Hal ini bersangkutan dengan pihak-pihak yang akan melakukan jual-beli batu bara yang sudah terdaftar dalam daftar clean and clear yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dalam bentuk sertifikat.
  3. Harga batu bara – Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu Bara harga akan ditentukan oleh ESDM yang berlaku dalam jangka waktu tertentu dan ditetapkan berdasarkan peraturan DIRJEN sebagai patokan untuk menentukan royalti yang dibayarkan oleh para pihak di dalam perjanjian tersebut.

Pengusaha nasional memperkirakan kondisi bisnis pertambangan dan penggalian masih akan stagnan pada kuartal I 2017. Hanya saja kedepannya diharapkan harganya lekas membaik sehingga peluang bisnisnya tetap akan terbuka lebar.

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×