Lainnya

Sudah Tau Untung Ruginya Ikut Tax Amnesty

Sudah Tau Untung Ruginya Ikut Tax Amnesty – Pada bulan Juli 2016 lalu Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017. Tax Amnesty merupakan suatu aturan yang dibuat otoritas pajak untuk memberikan kesempatan wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif pada wajib pajak tersebut. Tax Amnesty dalam jangka pendek bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Tax Amnesty juga memiliki dampak jangka panjang yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Cara untuk mengikuti Tax Amnesty adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

repatriasi-1024x1024

Tax Amnesty memiliki berbagai manfaat baik untuk wajib pajak ataupun untuk negara, meski begitu ternyata Tax Amnesty juga memiliki beberapa kerugian. Apakah anda sudah tau untung dan ruginya ikut Tax Amnesty? Berikut keuntungan mengikuti Tax Amnesty:

  • Pajak Terutang Akan Dihapus

Secara singkat hutang pajak anda akan dihapus pemerintah. Penghapusan pajak terutang ini dimaksudkan untuk pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Anda tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Wajib pajak yang belum patuh diberikan kesempatan mendapatkan kebebasan dari kewajibab pajak masa lalu yang dapat berpotensi ditagih dikemudian hari.

  • Bebas Pemeriksaan

Semua pelaporan yang Anda lakukan pada Tax Amnesty tidak melalui pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksaan pajak dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Anda tidak akan dikenakan sanksi pidana dibidang perpajakan, karena kebijakan ini meniadakan peluang penyidikan pidana. Tax Amnesty ini akan membuat anda nyaman dalam melakukan pelaporan tanpa rasa cemas dan takut.

  • Penghapusan Sanksi Administrasi

Ketika anda terlambat melakukan pembayaran pajak maka anda akan mendapatkan denda, namun jika anda mengikuti Tax Amnesty hal tersebut tidak akan berlaku.

  • Kemudahan Mendapatkan Akses Perbankan

Disamping terhindar dari sanksi dan denda pajak anda juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kredit bank. Kredit tersebut berlaku untuk pengajuan deposito, kredit kendaraan, kartu kredit dan berbagai layanan perbankan lain yang mensyaratkan kepemilikan NPWP. Bank akan lebih yakin memberi pinjaman kepada anda jika laporan pajak anda lengkap.

  • Pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh

Jika anda mengikuti Tax Amnesty, Anda akan mendapatkan kebebasan PPh atau pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan. Hal ini bisa dicontohkan misalkan anda membeli sebuah rumah dengan memakai nama orang lain, melalui Tax Amnesty akan ada pembebasan pajak penghasilan asal rumah tersebut diubah dengan nama pemilik asli rumah.

  • Tanpa Pemeriksaan Pajak

Tidak akan ada proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pemeriksaan pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya telah ditangguhkan. Tax Amnesty juga bermanfaat bagi wajib pajak yang sudah patuh. Tax Amnesty dapat bermanfaat untuk menutup buku kewajiban wajib pajak di masa lalu dari berbagai pemeriksaan panjang yang melelahkan.

Kerugian Tax Amnesty yaitu pemerintah mensyaratkan pencabutan segala permohonan restitusi, pembatalan, pengurangan, keberatan gugatan dan banding. Wajib pajak juga tidak dapat membetulkan SPT, kompensasi kelebihan pajak dan kompensasi kerugian. Harta tambahan juga tidak dapat disusutkan. Wajib pajak juga dapat merasa peluangnya untuk diperiksa semakin besar setelah mengungkapkan harta kepada otoritas pajak. Jika catatan penggelapan pajak sampai diketahui publik maka nama baiknya akan tercoreng.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×