Selama dua pekan ke depan terhitung mulai tanggal 14 September 2020 ini, masyarakat DKI Jakarta memang harus kembali menerima kenyataan untuk hidup dengan aturan PSBB. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebenarnya sudah berkali-kali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu silam. Tapi karena tren kasus Covid-19 yang semakin tinggi, mau tak mau Gubernur Anies Baswedan harus kembali memberlakukan PSBB. Dengan tajuk PSBB Total, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Dalam peraturan ini ada poin yang membatasi kegiatan pengendara di jalanan. Berikut beberapa aturan yang dikenakan pada pengguna mobil dan motor pribadi tersebut.
Aturan Untuk Pengguna Mobil Pribadi Berpenumpang
Untuk para pengendara mobil pribadi dan berpenumpang maka wajib mengikuti aturan dalam PSBB Total ini yaitu :
- Pertama, kendaraan hanya boleh digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- Berikutnya, pengendara wajib menggunakan masker di dalam kendaraan selama perjalanan hingga tiba di rumah;
- Tidak memaksakan diri untuk berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
- Terakhir, membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali ketika membawa penumpang dengan domisili di alamat yang sama.
Untuk Pengguna Sepeda Motor Pribadi
Sementara itu untuk para pengendara sepeda motor maka dalam PSBB Total ini juga diwajibkan untuk mematuhi beberapa aturan sebagai berikut:
- Motor hanya diperbolehkan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
- Pengendara motor wajib menggunakan masker selama berkendara hingga tiba di rumah;
- Tidak memaksakan diri untuk berkendara bila didapati suhu badan di atas normal atau sakit.
Peningkatan Kasus Covid-19
Aturan ini memang telah ditetapkan dalam Pergub sehingga mau tak mau harus dipatuhi bersama oleh setiap pengendara. Peraturan ini sendiri dibuat bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan selama 12 hari pertama bulan September telah didapati peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Ditambah dengan kekhawatiran akan penuhnya fasilitas kesehatan oleh pasien Covid-19, akhirnya pada hari ini per-tanggal 14 September 2020, PSBB Total pun resmi diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies.
Dampak Bila Tidak Diberlakukan PSBB Total
Dengan adanya penetapan PSBB Total ini diharapkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta ini bisa dikendalikan atau bisa ditekan agar menurun. Sebab bila Covid-19 di Ibu Kota ini dibiarkan tidak terkendali, hal ini menurut Anies bisa berpengaruh besar pada sektor ekonomi dan sosial budaya.
“Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar,” ujar Anies.
Itulah beberapa aturan yang telah resmi diberlakukan untuk para pengendara baik itu roda dua atau roda empat dalam masa PSBB Total. Dari sinilah maka Anda yang kesehariannya harus menggunakan kendaraan di Jakarta, pastikan untuk memahami dengan baik peraturan yang telah ditetapkan tersebut.