Lelang merupakan salah satu cara untuk seseorang bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga yang relatif rendah. Nah bagi seorang pengusaha, barang dari lelang yang didapatkan pasti akan bisa membantunya untuk mengembangkan bisnis. Sayangnya untuk bisa ikut dan memenangkan lelang ini para pengusaha UMKM seringkali mengalami kesulitan. Untungnya sekarang ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuat kesempatan untuk UMKM mengikuti lelang menjadi terbuka lebar.
40 Persen Anggaran PJB untuk UMKM
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini Kementerian Koperasi dan UKM memang telah membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB).
Terkait hal itu Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Henra Saragih menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM. Tentu ini kabar yang bagus untuk para pelaku UMKM.
“Pengadaan barang jasa 40 persen harus pakai UMKM,” kata Henra dalam acara bertajuk “Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja” di Yogyakarta.
Acara yang digelar pada hari Jum’at, 15/10/2021 ini digelar untuk mensosialisasikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM yang diberikan pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Adapun penyelenggara acara tersebut adalah Kantor Staf Presiden (KSP), Staf Khusus Presiden Putri Tanjung, Kemenkop UKM, dan BRI.
Pelaku UMKM Harus Memiliki Legalitas Usaha
Dalam acara ini Setya Budi Arijanta selaku Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.
Lebih lanjut Setya menegaskan bahwa melalui UU Cipta Kerja juga Pemerintah telah menghadirkan kemudahan proses perizinan usaha.
“Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja,” kataSetya.
Skema
Untuk skema lelang PJB untuk para pelaku UMKM ini Setya menjelaskan bahwa ada jalur melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang harus diikuti. Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP ini nantinya bisa mengikuti tender atau lelang PJB.
“Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp 200 juta,” jelas Setya.
Selain itu Setya menyatakan bahwa pelaku UMKM juga bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). LKPP sendiri saat ini sedang mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP untuk mewadahi lelang PJB.
“Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM,” tutup Setya.
Itulah informasi mengenai tata cara, aturan dan syarat bagi pengusaha UMKM yang inin ikut lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari sini terlihat bahwa proses mengikuti lelang PJB ini tidak terlalu rumit. Maka Anda yang tertarik untuk mengikuti lelang PJB harus segera mempersiapkan diri dengan beberapa persyaratannya.