Seperti kita ketahui bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, telah mengalami masalah finansial yang sangat berat karena pandemi Covid-19. Masalah ini semakin nyata ketika maskapai yang berdiri sejak 1949 tersebut terlilit utang sebesar Rp 70 triliun. Dari sini kemudian Garuda Indonesia terancam gulung tikar alias bangkrut.
Padahal sudah ada beberapa upaya yang dilakukan agar maskapai milik negara (BUMN) ini bisa kembali bangkit. Salah satu usaha yang dilakukan adalah melakukan restrukturisasi. Tapi sayang usaha tersebut seperti tidak cukup menolong Garuda Indonesia.
Pandangan Legislatif
Menurut anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, permasalahan Garuda Indonesia ini penting untuk menjadi perhatian serius. Maka dari itu Garuda Indonesia layak untuk diselamatkan karena bukan hanya sekedar entitas bisnis melainkan juga kebanggaan negara.
“Ini perkara besar. Karena Garuda bukan hanya entitas bisnis. Tapi juga etalase negara,” ujar Mardani.
Lebih lanjut menurutnya perlu dilakukan audit untuk membongkar penyebab kehancuran maskapai first class andalan Indonesia ini. Masih menurut Mardani, dirinya berpendapat bahwa publik berhak mengetahui siapa dalang dibalik masalah di Garuda Indonesia. Dan lebih dari itu siapa pun yang membuat masalahnya harus diberi sanksi hukum.
“Perlu diaudit dan dibongkar apa penyebab kehancuran Garuda. Rakyat perlu tahu dan siapa yang kriminal perlu dihukum. Bantu dg kejelasan anatomi masalah dan siapa penanggung jawabnya,” kata Mardani.
Secara Teknis, Garuda Indonesia Sudah Bangkrut
Bila ditinjau secara teknis (technically bankrupt), maka Garuda Indonesia memang sudah masuk dalam kategori bangkrut. Hal ini semakin terlihat dari kewajiban jangka Garuda Indonesia sudah tak dibayar.
Garuda Indonesia sudah masuk dalam kategori bangkrut secara teknis (technically bankrupt). Hal ini ditunjukkan bahwa kewajiban jangka Garuda Indonesia sudah tak dibayar. Per bulan September 2021 sendiri neraca keuangan Garuda Indonesia berada pada posisi negatif USD 2,8 miliar. Hal ini juga menjadi salah satu dasar teknis yang dapat menyatakan bahwa maskapai pelat merah itu telah mengalami kebangkrutan.
“Jadi ini rekor kalau dulu dipegang Jiwasraya sekarang sudah disalip Garuda,” jelas Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.
Penyebab Neraca Keuangan Garuda Indonesia yang Negatif
Lebih lanjut Kartika mengatakan bahwa drop-nya tingkat neraca keuangan Garuda Indonesia ini disebabkan juga oleh adanya PSAK 73 yang dilakukan perusahaan pada tahun 2020-2021. Dari apa yang dilakukannya tersebut membuat dampak penurunan ekuitas semakin dalam, karena pengakuan utang masa depan lessor.
“Dalam kondisi ini dalam istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum, ini yang sekarang saat ini kita sedang upayakan gimana keluar dari posisi ini,” kata Kartika.
Kartika juga menyatakan bahwa anggapan bangkrut Garuda Indonesia ini karena secara praktik sebagian kewajiban Garuda Indonesia sudah tak dibayar. Bahkan menurutnya beberapa gaji pun sudah sebagian ditahan.
Itulah kondisi terkini dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memang sudah sangat kritis. Kebangrutan yang dialami tentu telah menghadirkan kabar tak sedap bagi negara Indonesia yang sudah menjadikan Garuda Indonesia sebagai kebanggaan negeri. Dari sini kemudian banyak bermunculan pertanyaan apakah Garuda Indonesia yang sudah bangkrut ini layak diselamatkan?