Di awal tahun 2022 nanti pemerintah sudah menetapkan dan mengatur mengatur ketentuan dan tata cara pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II. PPS yang akan dihadirkan sebentar lagi oleh pemerintah ini salah satunya mengenai opsi investasi terhadap harta yang hendak diungkapkan.
Nah Anda sebagai wajib pajak yang tertarik mengikuti program ini bisa mulai bersiap-siap. Apalagi mengingat pada Tax Amnesty Jilid II ini Anda bisa mendapatkan tarif paling murah. Ketentuan pemerintah mengenai hal ini sendiri sudah tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
Mengutip PMK tersebut, kita bisa mengetahui bahwa ada opsi menginvestasikan harta yang diungkapkan masuk dalam dua kebijakan PPS. Jadi harta tersebut nantinya bisa diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
“Wajib Pajak (WP) yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau Surat Berharga Negara,” bunyi pasal 15 ayat 4 aturan tersebut.
Tarif PPh Final Paling Kecil
Perlu juga dipahami bahwa inventarisasi harta ke dalam SBN atau hilirisasi SDA maupun energi terbarukan akan dikenai tarif PPh final paling rendah dibanding tarif PPh final lainnya dalam PPS. Sementara itu untuk harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016, tarif PPh final yang perlu dibayar yaitu sebesar 6 persen.
Sedangkan untuk harta luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri atau harta dalam negeri akan dikenai tarif PPh sebesar 8 persen. Tarif ini sendiri lebih kecil dibanding tarif PPh final untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, yakni 11 persen. Ketentuan lain adalah harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020, harta yang diinvestasi ke dalam SBN atau hilirisasi SDA dan energi terbarukan dikenai tarif PPh final sebesar 12 persen.
Sementara untuk harta yang direpatriasi ke dalam negeri maupun harta di dalam negeri akan dikenakan tarif PPh sebesar 14 persen. Perlu diketahui juga bahwa investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.
Ketentuan Pengungkapan Harta yang Diinvestasikan ke SBN serta SDA dan Enegeri Terbarukan
Nah berikut ketentuan pengungkapan harta yang diinvestasikan dalam SBN maupun sumber daya alam dan energi terbarukan:
- Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN).
- Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
- Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.
- Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.
- Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
- Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
Demikianlah penjelasan mengenai cara ikut Tax Amnesty Jilid II yang sebentar lagi akan dihadirkan oleh pemerintah. Dari sini Anda yang memang tertarik mengikutinya sudah bisa mulai mempersiapkan diri.