Tips

Mau Ajukan Copyright Atau Hak Cipta? Begini Caranya!

cara-ajukan-copyright

Copyright/https://cdn.searchenginejournal.com/

Bagi sebuah brand, hak cipta atau copyright adalah sesuatu yang penting. Tidak hanya bagi pebisnis, bagi para seniman, creator dan orang-orang yang bergerak dalam pembuatan atau pencipta sesuatu, mereka membutuhkan copyright. Dengan copyright, itu berarti bahwa pencipta asli produk dan siapa pun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut.

Hukum Indonesia yang Mengatur Copyright

Hak cipta atau copyright pasti ada dan diatur dalam ketetapan hukum di setiap negara. Di Indonesia sendiri, copyright ini diatur di dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UU bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Manfaat dan Fungsi Copyright

Dengan adanya hak cipta atau copyright ini, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat yaitu:

  1. Terlindungi dari penggunaan yang tidak sah dan merugikan saat karya diperjualbelikan.
  2. Sebuah produk akan memiliki kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari penggandaan yang tidak sah.
  3. Pencegahan dari tindak peniruan, replikasi serta penggunaan dari orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Ciptaan yang Bisa Dilindungi dan Tidak di Bawah UU Hak Cipta

Perlu kamu tahu bahwa tidak semua karya bisa didaftarkan dan dilindungi hak ciptanya. Hanya produk atau karya nyata saja yang bisa didaftarkan untuk memiliki copyright. Menurut pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta, setidaknya ada 18 karya atau ciptaan yang dapat dilindungi yaitu:

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Karya seni rupa dalam beragam bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  7. Karya seni terapan.
  8. Karya arsitektur.
  9. Karya seni batik atau seni motif lain.
  10. Karya fotografi.
  11. Karya sinematografi.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain hasil transformasi.
  13. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  14. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya.
  15. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  16. Permainan video.

Sementara itu, karya atau ciptaan yang tidak dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta menurut pasal 41 dan 42, antara lain:

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
  2. Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan, dalam sebuah ciptaan.
  3. Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditunjukkan untuk kebutuhan fungsional.
  4. Hasil rapat terbuka lembaga negara.
  5. Peraturan perundang-undangan.
  6. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  7. Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
  8. Kitab suci atau simbol keagamaan.

Cara Daftar dan Mengajukan Copyright atau Hak Cipta

Kini saatnya kamu mengetahui bagaimana cara mengajukan atau mendaftarkan copyright untuk karya atau ciptaan. Berikut beberapa syarat dan dokumen yang perlu kamu siapkan dalam pengajuan copyright:

  1. Pertama, kamu harus mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga (3). Lembar pertama dari formulir tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00,-.
  2. Setelah itu kamu harus melampirkan surat permohonan pendaftaran ciptaan dengan mencantumkan:
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta (untuk WNI) atau nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa (untuk WNA), jenis, dan judul ciptaan.
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  • Uraian ciptaan (rangkap 3).
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan ini hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  1. Berikutnya, kamu harus melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
  2. Jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut maka kamu perlu melampirkan surat kuasa.
  3. Jika pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
  4. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
  5. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
  6. Terakhir kamu harus melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Jika syarat dan dokumen sudah lengkap, kamu sudah bisa mengajukan permohonan copyright atau hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kamu juga bisa melakukan pengajuan atau pendaftaran copyright ini secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×