Menikah merupakan salah satu tujuan hidup setiap insan karena manusia tak bisa selalu hidup sendiri dan mandiri. Menikah tak selalu berkutat dnegan persiapan pesta pernikahan yang bisa menghabiskan waktu berbulan – bulan. Menikah juga tidak bisa asal tinggal panggil penghulu untuk mengesahkan pernikahan anda lo. Menikah apalagi di Indonesia punya prosedurnya sendiri sehingga tidak boleh asal. Ada pula biaya yang timbul untuk kepengurusannya sehingga bagi anda yang masih minim informasi bisa cek selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Persiapkan Dahulu Dokumen – Dokumennya
Sebelum menuju KUA untuk meresmikan pernikahan anda baik secara agama maupun hokum patutunya anda mempersiapkan dokumen persyaratannya dahulu. Persyaratan untuk menikah diantaranya ialah sebagai berikut :
- Siapkan dahulu pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar untuk kedua mempelai. Foto ini nantinya juga dipakai dalam buku nikah anda.
- Bukti imunisasi Ttetanus Toxoid atau disingkat dengan TT bagi calon pengantin wanita. Hal ini dilakukan agar terhindar dari tetanus dan meningkatkan kekebalan tubuh pengantin wanita.
- Fotokopi KTP dan Akte kelahiran serta kartu keluarga kedua mempelai.
- Surat izin atasan bagi anggota TNI ataupun POLRI
- Ada pula surat izin dari pengadilan bagi para suami yang hendak berpoligami
- Untuk mempelai yang ditinggal mati pasangannya maka memerlukan surat keterangan kematian istri/suami terdahulu
- Bagi yang sudah bercerai diminta melampirkan akta cerai ataupun kutipan pendaftaran talak jika perceraiannya sebelum berlakunya sebelum UU no 7 tahun 1989.
- Apabila tidak memiliki orang tua atau wali maka disertakan pula surat izin pengadilan atas perwaliannya
- Formulir pernikahan model N1 yakni surat keterangan nikah, N2 berisi surat keterangan asal usul, N3, surat persetujuan mempelai, N4 surat keterangan tentang orang tua, N7 surat pemberitahuan kehendak nikah jika calon mempelai berhalangan hadir. Bagi yang sudah janda ataupun duda akan menyertakan formulir N6. Calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun juga akan mengisi formulir N5 untuk surat izin orang tua.
- Bagi mempelai yang umurnya dibawah 19 tahun diwajibkan menyertakan surat dispensasi dari pengadilan.
Biaya Pernikahan di KUA
sebenarnya untuk biaya pernikahan di KUA ini tidak dikenakan biaya jika dilakukan pada jam kantor. Calon pengantin akan dikenakan biaya jika menikah diluar kantor kua tapi masih dalam jam kantor sebesar Rp.600.000. untuk biaya pencatatan pernikahan anda sewaktu pendaftaran juga memakan biaya administrasi sebesar Rp.30.000.
Nikah di KUA VS Nikah Di Tempat Anda
Jika anda memilih untuk menikah di KUA tentu saja lebih hemat biaya ketimbang di lokasi pernikahan anda. Biasanya beberapa orang memilih untuk menikah di KUA kemudian dilanjutkan resepsi pernikahan di lokasi yang diinginkan calon pengantin. Nah bagi anda yang menikah di luar KUA perlu menyimak beberapa tips berikut ini:
- Dari jauh hari jangan lupa untuk mempersiapkan surat – suratnya serta telah siap ketika penghulu datang. Perlu diingat dalam sehari pak penghulu ini juga akan menikahkan orang lain dilokasi yang lain sehingga penting bagi anda untuk tepat waktu dan siap.
- Jangan lupa cek keaslian buku nikah anda seperti coba lihat apakah buku dan lambing garuda pada buku sudah simetris. Hologramnya tidak terlalu mengkilap da nada gambar garuda jika dilihat dengan sinar ultra violet.
- Tetap tenang dan jangan gugup saat mengucapkan ijab Kabul agar terhindar dari pengulangan.