Pemerintah telah menerbitkan jaminan asuransi kesehatan yang banyak dinikmati masyarakat Indonesia. Perusahaan pun diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan karyawannya ke kantor badan penyelenggara jaminan kesehatan yang terdekat. Keuntungan memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan ini diantaranya ialah :
- Mendapatkan pelayanan obat sekaligus medis habis pakai
- Pemeriksaan gigi dan perawatannya
- Pelayanan baik preventif maupun
- Anda juga bisa mendapatkan pelayanan rawat inap baik di ruang intensif maupun non intensif
- Disediakan pula rehabilitasi medis, pelayanan kedokteran forensic hingga pelayanan darah.
Selain manfaat diatas masih banyak lagi manfaat yang bisa anda dapatkan dari jaminan kesehatan ini. semua kalangan bisa memilikinya serta anggotanya diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.
Jumlah Iuran Yang Dibayarkan
Pendaftaran BPJS Kesehatan terbagi atas dua jenis yakni melalui badan usaha atau secara mandiri. Untuk mandiri terdapat perbedaan iuran setiap tingkatnya seperti bagi yang memilih kelas pertama wajib membayar sekitar Rp.80.000 setiap bulannya. Untuk kelas kedua iurannya berkisar Rp.51.000 dan kelas ketiga sebesar Rp.25.500. Bagi kepesertaannya yang terdaftarkan melalui badan usaha juga memiliki jumlah iuran berbeda – beda. Tarif iuran yang dikenakan ialah sebesar 5 % dikali jumlah gaji yang diperoleh. Tarif 5 % ini terdiri dari 1 % dibayarkan oleh pegawai sedangkan sisanya dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pembayaran tagihan jaminan kesehatan ini paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Anda bisa membayar melalui Alfamart, Indomaret, kantor pos hingga bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bank – bank yang dimaksud antara lain ialah BNI, Mandiri dan BRI yang bisa melakukan pembayaran dengan transfer via ATM atau teller.
Bagaimana Jika Telat Atau Menunggak?
jika anda telat membayar atau menunggak tentu saja ada sanksi tersendiri yang patut anda terima. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan pada anda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sanksi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Denda 2.5 %
Sanksi pertama ialah denda 2.5 % untuk rawat inap yang dikalikan jumlah bulan yang ditunggak. Sebagai contoh jika anda dikenakan biaya rawat inap berkisar Rp.20.000.000 dan menunggak iuran BPJS Kesehatan hingga 3 bulan. Anda wajib membayar denda sebesar 2.5 % x Rp. 20.000.000 x 3 bulan = Rp.1.500.000. Besar bukan denda yang wajib anda bayarkan?. Kartu anda juga dinonaktifkan selama 45 hari dan baru bisa menggunakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan tanpa denda setelah selepas 45 hari tersebut.
Sanksi Layanan Publik
Bagi anda yang tidak memiliki BPJS Kesehatan jangan tenang dulu. Ada peraturan baru nih yakni menurut PP No.86 Tahun 2013, pasal 9 ayat 1 dan 2 anda tidak akan mendapatkan layanan public. Layanan public yang dimaksudkan yakni tidak mendapatkan pelayanan sertifikat tanah, IMB,SIM,STNK dan paspor. Sanksi tersebut dikenakan bagi bukan pemberi kerja alias mandiri. Kabarnya sanksi ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Pemblokiran
Jika anda tetap ngotot gak mau bayar denda dan tundakan maka dengan terpaksa kartu anda akan diblokir. Tentu saja jika diblokir anda tak bisa menikmati layanan untuk berobat. Apabila anda telah menunggak hingga 1 tahun lamanya maka pembayaran akan dilakukan di kantor BPJS Kesehatan. Untuk mengaktifkannya anda perlu membayar tagihan yang telah tertunggak tadi beserta dendanya.