Anda ingin berlibur ke luar negeri ? pastinya sudah tahu dong jika sebelum berlibur atau melakukan perjalanan ke luar negeri ada sejumlah dokumen yang harus anda persiapkan. Salah satunya adalah paspor. Ya, setiap orang dari seluruh belahan dunia wajib memiliki paspor apabila berkunjung ke negara lain, tak terkeculi bagi masyarakat di tanah air. Sayangnya, beberapa waktu lalu proses pembuatan paspor sedikit lebih sulit dan lama, sehingga banyak orang yang malas untuk mengurus sendiri, dan akhirnya meminta bantuan calo untuk membuatkannya. Namun sekarang tidak lagi.
Dengan adanya kecanggihan teknologi dan demi memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekarang pemerintah Indonesia melalui departemen imigrasi telah menerapkan proses pembuatan paspor secara online. Kebijakan ini tentu diterima dengan sangat positif oleh semua masyarakat, sebab seseorang yang ingin membuat paspor tidak perlu lagi pergi pagi-pagi ke kantor imigrasi dan mengantri berjam-jam hanya untuk membuat paspor. Selain menghemat waktu, tentu kebijakan ini juga akan menghemat tenaga anda.
Nah, mau tahu bagaimana prosedur pembuatan paspor secara online ? berikut langkah-langkahnya :
Siapkan Persyaratan
Sebelum melakukan pendaftaran paspor ada beberapa dokumen persyaratan yang harus anda persiapkan, diantaranya :
Bagi warga negara Indonesia (WNI)
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih aktif
- Kartu keluarta (KK) terbaru
- Akta kelahiran ataupun surat baptis
- Buku nikah atau akta pernikahan, ijazah
- Paspor lama, apabila ingin perpanjangan paspor
Bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK) terbaru
- Akta kelahiran, ataupun surat baptis
- Buku nikah atau akta pernikahan orang tua
- Paspor lama bagi yang akan melakukan perpanjangan
Cek Kantor Imigrasi Terdekat
Sebelum melakukan pendaftaran secara online, pastikan anda telah mengetahui lokasi kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal anda. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan data yang akan anda masukkan ketika melakukan pendaftarana online dengan lokasi kantor imigrasi tempat anda melakukan wawancara paspor. Jika kantor imigrasi yang anda pilih terlalu jauh tentu hal ini juga akan menyulitkan anda.
Lakukan Pendaftaran Pembuatan Secara Online
Setelah menyiapkan beberapa persyaratan anda bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara sebagai berikut :
-
Kunjungi Website Resmi imigrasi.go.id
Setelah terbuka halaman website, anda bisa arahkan kursor pada Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online > Pra Permohonan Personal. Jika anda ingin melakukan permohonan lain, anda bisa memilih layanan sesuai ketersediaan dan kebutuhan.
-
Isi Data Pada Formulir
Setelah masuk pada kolom Pra Permohonan Personal anda bisa melanjutkkan pada piliha Paspor Biasa. Selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi formulir. Isilah formulir secara lengkap dan benar sesuai dengan biodata diri. Jika anda melakukan perpanjangan paspor ada kolom Nomor Papor Lama yang wajib anda isi. Namun jika anda baru pertama kali membuat kolom tersebut bisa dikosongkan. Jika formulir telah lengkap, anda bisa klik Lanjut.
-
Pembayaran
Pada halaman selanjutnya anda akan bertemu dengan informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Anda akan dikirim bukti pengajuan paspor serta deratil biaya permohonan melalui email yang telah anda daftarkan. Kemudian, anda wajib membayar biaya pembuatan paspor melalui bank BNI dengan menyerahkan bukti pengajuan paspor. Lebih mudah lagi, jika anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM BNI, anda bisa pilih menu Pembayaran di ATM dan masukkan nomor permohonan atau kode pembayaran yang tertera pada bukti pengajuan paspor. Biaya pembuatan paspor untuk 48 halaman sekitar Rp 355.000,-. Ditambah biaya administrasi sebesar Rp 5.000,-, sehingga total Rp 360.000,-.
-
Verifikasi Pembayaran
Setela melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran, pastikan anda mengcopy bukti pembayaran sebanyak 3 lembar, dan menyatukan dengan dokumen persyaratan. Setelah itu, buka kembali situs www.imigrasi.go.id lalu pilih tanggal yang tersedia untuk anda mendatangi kantor imigrasi pilihan. Jika sudah, anda akan menerima tanda terima pra permohonan pembuatan paspor melalui email. Cetak tanda terima tersebut untuk dibawa ke kantor imigrasi.
-
Kunjungi Kantor Imigrasi
Pada tanggal yang telah anda tentukan, kunjungi kantor imigrasi dengan membawa semua berkas pendaftaran yang diperlukan. Selain itu, jangan lupa berpakaian rapi dan sopan.
-
Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Bometrik, Dan Wawancara
Tujuan anda mendatangi kantor imigrasi adalahn untuk melakukan wawancara terkain keperluan anda membuat paspor. Setelah itu, anda akan melakukan foto dan verifiasi dokmen serta pengambilan biometric seperti sidik jari. Setelah proses selesai, anda akan menerima lembar pengambilan paspor.
-
Pengambilan Paspor
Setelah foto, verifikasi berkas, pengambilan bometrik, dan wawancara, paspor biasanya akan jadi dan bisa diambil setelah 3-4 hari kerja. Namun sebelum itu anda juga bisa cek status permohonan melalui www.imigrasi.go.id dan pilih Status Pra Permohonan. Jika status telah selesai, anda bisa langsung mengunjungi kantor imigrasi untuk mengambil paspor.