StartUp dan UKM

Mau Impor Barang? Nih Siapin Dulu Berkas – Berkas Ini, Jangan Asal Beli Aja!

Pelaku impor perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku terkait produk yang akan diimpor. Secara umum definisi impor adalah proses trasnportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal. Impor ini umumnya terjadi dalam proses perdagangan. Proses impor secara umum diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.

Impor biasa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang sebelumnya tidak tersedia. Manfaat dari impor adalah mengisi kekosongan barang yang tidak dapat diproduksi oleh negara sendiri. Salah satu produk yang sering di impor misalnya seperti mesin canggih. Tidak semua negara mampu memproduksi sendiri mesin-mesin canggih yang dapat membantu dalam proses produksi dalam industri. Ketika pihak tersebut ingin industrinya berkembang maka mereka harus mendatangkan produk-produk mesin canggih ini dengan cara mengimpor. Kendati demikian, kita perlu mengendalikan nilai impor agar tidak mendominasi nilai ekspor.

Jenis Importir

Jika selama ini kita menyebut barang yang dikirim dari luar negeri merupakan barang impor, namun sebenarnya barang-barang tersebut bisa saja berasal dari jenis-jenis impor yang berbeda. Jenis impor sendiri dibagi menjadi 6, yaitu:

  1. Impor umum

Impor umum adalah importir yang ditujukan untuk mengimpor barang-barang yang bukan limbah dan tidak diatur tataniaga impornya. Impor umum merupakan salah satu jenis impor yang banyak dilakukan di Indonesia saat ini. Contoh impor umum misalnya seperti impor mobil yang tidak diproduksi oleh Indonesia atau tidak diperdagangkan oleh agen pemegang merek.

  1. Impor produsen

Impor jenis ini merupakan importir yang berstatus sebagai badan usaha yang mendapatkan persetujuan untuk mengimpor sendiri barang yang bukan limbah dan diperlukan untuk keperluan produksi perusahaan tersebut.

  1. Impor produsen limbah B3

Impor produsen limbah B3 merupakan badan usaha yang diakui oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan impor barang yang dibutuhkan dalam proses produksi secara mandiri. Biasanya barang yang diimpor merupakan barang yang memiliki sifat limbah B3. Limbah B3 sendiri merupakan bahan berbahaya beracun yang dihasilkan dari buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.

  1. Impor produsen limbah bukan B3

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa limbah B3 merupakan bahan berbahaya beracun yang dihasilkan dari suatu proses produksi. Pada impor produsen limbah non B3 ini mirip dengan impor produsen. Hal yang membedakan adalah mereka mendapatkan izin untukk mengimpor barang-barang yang masuk dalam kategori limbah non B3.

  1. Impor Terdaftar (IT)

Impor jenis ini merupakan impor yang memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada kriteria khusus barang yang boleh diimpor oleh IT, antara lain seperti bahan peledak industri, minuman beralkohol, hewan, telephone seluler dan sejenisnya.

  1. Impor perorangan

Seseorang yang membeli barang dari situs Amazon, Alibaba ataupun shopping online dari website asing bisa dikategorikan dalam impor perorangan. Dalam impor perorangan biasa jumlahnya kurang dari USD 50 sehingga tidak dikenai bea masuk.

Berkas perizinan impor

Impor yang melibatkan regulasi dari dua negara yang berbeda tentu membutuhkan berkas-berkas yang mendukung kelancaran proses impor. Berkas ini akan memudahkan anda dalam pelegalan usaha maupun barang impor. Jika anda menghendaki menjadi importir yang profesional maka anda perlu melengkapi surat-surat izin badan usaha yang ada. Perizinan ini dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • Perizinan pokok

Perizinan ini merupakan persyaratan utama untuk menjadi seorang importir dengan melengkapi legalitas perusahaan berupa PT atau CV dengan memiliki akte perusahaan. Berkas yang masuk dalam berkas perizinan pokok diantaranya:

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) – SIUP merupakan dokumen yang menerangkan bahwa usaha yang anda lakukan sudah legal atau sah. Dokumen ini merupakan dokumen wajib bagi anda yang mendirikan usaha perdagangan perorangan maupun badan usaha. Mengurus SIUP dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kotamadya atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
  2. API ( Angka Pengenal Impor)

API sendiri dibagi menjadi 2 yaitu API U dan API P.

API U atau API umum diterbitkan oleh kementrian Perdagangan. API diberikan kepada importir yang berdagang keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau pindah tangan barang kepada pihak lain.

API P atau API produsen diterbitkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) akan menerbitkan API perusahaan penanaman modal asing. DirJen Perdaganagn Laur Negeri Dep. Perdagangan akan menerbitkan badan usaha dibidang energi, migas, mineral dan SDA sejenis. Sedangkan Dinas Perdagangan Propinsi mengeluarkan API untuk usaha industri dan sejenis. API produsen harus memiliki pabrik. Perlu diketahui jika ketika anda memiliki API bukan berarti anda bebas mengimpor barang apa saja atau yang tidak diatur tataniaganya.

  1. NIK (Nomor Identitas Kapabeanan) – NIK didapatkan setelah mendaftar pada jasa kapabean dan cukai pada DirJen Bea dan Cukai. NIK sifatnya pribadi dan digunakan untuk mengakses dan berhubungan dengan sistem kapabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. NIK hanya diterbitkan setelah importir memiliki API terlebih dahulu.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – NPWP merupakan nomor seri yang digunakan untuk mengidentifikasi para wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Direktorat Wajib Pajak adalah pihak yang mengeluarkan NPWP dalam bentuk kartu tanda pengenal yang menjadi syarat untuk melakukan e-filling dan transaksi perpajakan lainnya.

Perizinan khusus

Perizinan ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan jenis produk atau barang yang akan diimpor. Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkankan ijin khususnya, contohnya seperti produsen atau IT untuk jenis tanaman Holtikultura dan jenis produk buah-buahan. Selain perizinan diatas, importir juga membutuhkan NPIK (Nomor Pengenal Importir khusus) yang akan menjadi tanda pengenal perusahaan yang melakukan perdaganagn impor barang tertentu. Contoh produk ini seperti mainan anak-anak, produk elektronik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×