Pajak merupakan pungutan wajib yang dihimpun pemerintah kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan negara. Manfaat pajak tidak bisa anda nikmati secara langsung dan bisa anda rasakan dalam berbagai bentuk mulai dari fasilitas umum, bantuan pendidikan hingga subsidi. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak pribadi yang wajib dipungut pajaknya ialah mereka yang memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PTKP yang kini berlaku ialah Rp.4.500.000 per bulan. Tahun ini ada banyak perubahan yang dikenakan oleh pihak perpajakan untuk subyek pajaknya.
Tarif Baru 0.5 % Untuk UMKM
Menurut peraturan menteri keuangan nomor 46 tahun 2018 menyatakan bahwa UMKM yang memiliki peredaran bruto dibawah 4.8 miliar rupiah setahun maka akan dikenakan tarif pajak 0.5 %. Tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak Juli 2018. Tarif pajak final ini turun hingga setengahnya yang menurut PMK no 46 tahun 2013 dikenakan sebesar 1 %. Perhitungan tarif pajak final 0.5 % ini juga sangat mudah yakni dengan mengkalikan 0.5 % dengan penghasilan anda selama sebulan.
Dengan turunnya pajak final diharapkan UMKM mampu mengembangkan usaha yang dimiliki dan bisa melaksanakan pembukuan secara resmi. Tarif pajak ini juga berlaku bagi wajib pajak pribadi dengan peredaran bruto dibawah 4.8 miliar rupiah. Dengan turunnya tarif pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran subyek pajak.
Pajak Tahun Ini Diwajibkan Online
Menurut PMK No.9 tahun 2018 dikatakan bahwa per 1 April wajib pajak diharuskan melaporkan pajaknya secara online.untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi masih bisa secara manual tahun ini karena paling akhir dilakukan pada tanggal 31 Maret 2018. Untuk tahun depan semua wajib pajak harus menggunakan e-filling untuk lapor SPT tahunan baik perusahaan maupun pribadi. Hal ini memungkin wajib pajak lapor dimanapun dan kapanpun. Bukti penerimaan laporan SPT tahunan juga dikirimkan via email masing-masing wajib pajak.
Untuk bisa menggunakan e-filling anda wajib registrasi terlebih dahulu ke kantor pelayanan pratama. Nantinya anda akan diberikan EFIN sebagai nomor registrasi yag digunakan untuk mendaftarkan akun pajak. Selain dipermudah dengan e-filling wajib pajak juga bisa menggunakan layanan e-billing. E-billing ini merupakan layanan pengganti surat setoran pajak yang lebih dulu ada. Pembayaran lebih mudah dan cepat serta lebih ringkas jika menggunakan e-billing. E-billing ini telah diluncurkan pada 2016 lalu dan berjalan cukup efektif hingga saat ini.
SPT Nihil Gak Perlu Lapor
Ada ketentuan baru tahun ini khususnya anda yang memiliki SPT Nihil. SPT nihil biasa didapatkan oleh mereka yang penghasilannya dibawah PTKP atau belum ada kegiatan usaha bagi wajib pajak badan. Dahulunya SPT nihil tetap dilaporkan namun mulai Januari 2018 SPT nihil tidak perlu lagi disampaikan. SPT nihil yang tak wajib dilaporkan berlaku bagi SPT pasal 25 nihil dan kurang bayar serta SPT nihil Pph 21 kurang bayar dan statusnya nihil.
Kira-kira dari peraturan baru diatas mana sajakah yang sudah diterapkan pada kebutuhan pajak anda? meski segalanya telah dipermudah dengan teknologi mungkin beberapa diantara anda masih kurang paham dan kebingungan menggunakannya. Dirjen pajak sendiri juga telah mengupload tutorial pengisian e-filling yang bisa anda akses di www.pajak.go.id. Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan staff pajak yang ada di KPP untuk membantu pelaporan SPT tahunan secara online.