Lainnya

Anda Pekerja Kantoran? Ketahui 7 Hak yang Anda Miliki

Hak pekerja kantor

Menjadi pekerja kantoran merupakan salah satu pilihan profesi sebagian besar masyarakat di republik ini. Sebagai pekerja kantor tak jarang seseorang akan berkutat dengan perintah-perintah dari atasan. Hal ini memang lumrah karena sebagai pegawai atau karyawan Anda harus mengikuti apa-apa yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai pekerja. Dalam arti kasar bisa dikatakan bahwa Anda adalah bawahan atasan atau pemilik perusahaan yang wajib menjalankan tugas dan kewajiban. Namun dilain sisi, sebenarnya, Anda sebagai pekerja kantor juga perlu mengetahui bahwa Anda juga memiliki hak. Nah berikut ini adalah beberapa hak pekerja kantor berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.

  1. Hak Memperoleh Gaji yang Sesuai

Pertama, hak pekerja kantor adalah memperoleh gaji yang sesuai. Berdasarkan pasal 89 ayat 1 yang mengatur tentang upah minimum maka Anda memang berhak mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMP (Upah Minimum Regional) provinsi, kabupaten/kota atau sektor tempat Anda bekerja. UMP sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda di setiap daerah mengikuti biaya hidup yang juga berbeda-beda daerah tersebut. Besaran UMP sendiri juga bisa mengalami perubahan di setiap tahunnya yang ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi atau bupati/walikota. Maka dari itu Anda sebagai pekerja kantor perlu mengetahui dan update besaran UMP di tempat Anda bekerja agar hak Anda sebagai pekerja kantor terpenuhi.

  1. Hak Mendapat Upah Tambahan Saat Lembur

Dalam pasal 77 ayat 2 diatur pembatasan jam kerja pekerja. Dari sinilah maka Anda memiliki hak mendapatkan updah tambahan bila dipekerjakan melebihi batas waktu kerja yang diatur undang-undang. Updah tambahan ini sendiri adalah wujud bahwa Anda melakukan kerja lembur yang memang wajar bila ada upah tambahan. Jadi jangan sampai Anda lupa dengan hal ini.

  1. Hak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Berdasarkan pasal 99 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 juga diatur tentang jaminan sosial bagi para pekerja. Beberapa jaminan sosial yang diatur dalam pasal tersebut dan menjadi hak para pekerja kantor antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan juga jaminan hari tua, dan kesehatan.

  1. Hak Mendapatkan Waktu Istirahat dan Libur

Berikutnya, hak pekerja kantoran adalah mendapatkan libur. Pekerja yang bukan robot memang membutuhkan istirahat dan libur untuk menghilangkan capek dan penat. Untuk itulah maka pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengatur waktu istirahat dan libur. Dalam pasal tersebut diatur waktu istirahat yaitu sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Sementara itu untuk waktu libur adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

  1. Hak Mendapatkan Cuti Tahunan

Masih merujuk pasal 79 ayat 2, selain mendapatkan hak istirahat dan libur, pekerja kantor juga memiliki hak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan ini sendiri adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

  1. Hak Menyusui, Cuti Haid, Melahirkan, dan Keguguran

Anda seorang pekerja wanita yang punya banyak urusan berbeda dari lak-laki seperti haid, melahirkan atau menyusui, juga punya hak untuk beberapa hal tersebut. Dalam pasal 81 ayat 1 Anda akan mendapatkan hak cuti haid apabila mengalami sakit saat hari pertama dan kedua. Sementara itu pada pasal 82 ayat 1 juga diatur hak pekerja kantor wanita untuk cuti melahirkan dengan waktu1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Tidak hanya itu bila seorang pekerja wanita mengalami keguguran maka ada hak cuti lain yakni cuti keguguran yang waktunya adalah 1,5 bulan atau sesuai waktu yang disarankan oleh dokter atau bidan untuk beristirahat pasca keguguran. Sedangkan pada pasal 83 pekerja wanita juga mendapatkan hak untuk menyusui.

  1. Hak untuk Menjalankan Ibadah dan Berorganisasi atau Berserikat

Terakhir, hak yang bisa didapatkan para pekerja kantor adalah hak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 UU Ketenagakerjaan. Sementara itu pada pasal pasal 104 ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2000, pekerja kantor juga mendapat hak untuk berorganisasi dan berserikat seperti menjadi anggota serikat buruh.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×