Saat ini memang banyak cara dan jalan untuk bisa mendapatkan dan memiliki rumah. Tidak harus membelinya secara tunai atau cash, tapi Anda juga bisa membelinya secara kredit. Pembelian rumah juga bisa Anda lakukan dengan mengambil alih kredit dari orang lain. Pembelian dengan mengambil alih kredit dari orang lain ini sendiri seringkali disebut dengan over kredit atau oper kredit dimana ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995.
Pembelian Rumah Over Kredit, Tidak Selalu Bermasalah Tapi Perlu Hati-hati
Pembelian secara over kredit sendiri yaitu membeli rumah atau hunian yang sedang dalam masa pencicilan atau angsuran dari orang lain. Ketika Anda membelinya dari orang tersebut maka Anda sedang melakukan take over kredit KPR yang belum lunas. Namun pembelian rumah secara over kredit ini banyak yang menganggap ada banyak permasalahan. Kenyataannya, tidak semua rumah yang dijual dengan oper kredit ini bermasalah. Bahkan beberapa orang yang membelinya bisa mendapatkan beberapa keuntungan. Tapi memang beberapa pakar menganjurkan agar Anda yang berencana membeli rumah dengan sistem over kredit ini untuk berhati-hati. Pasalnya beberapa kasus dimana pemilik lama melarikan diri dari tanggung jawab pihak kreditur juga pernah terjadi. Nah berikut ini ada beberapa tips dari Cyntia, seorang konsultan hukum properti, untuk Anda yang akan melakukan pembelian rumah secara over credit.
Tips Membeli Rumah Over Kredit
- Baca dengan Teliti PPJB antara Pengembang Dengan Pemilik Lama
Bila Anda membeli rumah yang sudah jadi dengan sistem over credit maka Anda harus mengawasi dengan sungguh-sungguh detail pembangunan serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pengembang dengan pemilik lama. Bacalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pengembang dengan pemilik lama tersebut dengan teliti agar tidak kecolongan nantinya. Beberapa kasus pembelian rumah dengan over credit ini memang ada yang menunjukan perbedaan antara kenyataan di lapangan berbeda dengan isi PPJB terkait waktu penyerahan dan spesifikasi bangunan. Jadi agar Anda tidak mengalami kerugian dari pembelian rumah secara over kredit ini maka jangan lupa untuk membaca isi perjanjian tersebut dengan seksama terutama pada poin spesifikasi bangunan dan waktu penyerahan.
- Pastikan Pemilik Lama Tidak Punya Masalah dengan Angsuran atau Cicilannya
Hal berikutnya yang perlu Anda lakukan saat akan melakukan pembelian rumah secara over kredit adalah memastikan pemilik lama atau penjual tidak memiliki permasalahan dengan cicilannya. Bila penjual atau pemilik lama menjual rumahnya karena kredit macet, maka hal ini yang akan membuat Anda mendapati masalah. Sebab, rumah yang mengalami kredit macet membuat Anda harus menanggung bunga dan denda yang besar. Maka dari itu sebelum membelinya, pastikan Anda mengecek pembayaran angsuran pemilik lama di bank pemberi KPR. Untuk lebih meyakinkan lagi Anda bisa bertanya kepada pemilik lama alasan penjualan rumah.
- Pahami Proses Pembayaran
Anda yang ingin membeli rumah secara over credit ini perlu mengetahui dua pilihan pembayarannya. Pertama adalah pembayaran dengan langsung melunasi kredit KPR. Pembayaran secara langsung melunasi KPR ini membuat Anda terhindar dari proses yang lama. Sebab setelah melunasinya Anda akan bisa langsung mengurus Akte Jual Beli (AJB) di depan notaris. Cara pembayaran kedua untuk pembelian rumah secara over credit adalah dengan cara meneruskan angsuran. Untuk cara kedua ini tentu Anda harus bersabar karena biasanya prosesnya membutuhkan waktu lebih lama. Sebab, Anda harus melakukan pengajuan kredit ke bank yang mensyaratkan survei atas jaminan pinjaman. Tidak hanya itu Anda juga harus mengurus perjanjian pengalihan tanggung jawab dan nama debitur di surat tersebut. Hal wajib lain yang perlu Anda lakukan saat memilih pembayaran cara kedua ini adalah membayar pajak. Dan proses ini akan semakin lama bila kemudian Anda memutuskan menggunakan fasilitas KPR dari bank berbeda dari pemilik lama.
- Pastikan Rumah Tidak dalam Keadaan Sengketa
Terakhir, tips membeli rumah secara over credit adalah dengan memastikan rumah tidak dalam keadaan sengketa. Rumah dalam keadaan sengketa memang bisa membuat pemiliknya akan menghadapi banyak masalah, terutama ancaman hukum. Jadi pastikan Anda menghindari pembelian rumah dimana ada sengketa di dalamnya.