Anda Memiliki Sengketa Keuangan? 5 Lembaga Ini Siap Jadi Mediator – Dalam dunia bisnis tentunya memiliki banyak resiko yang mampu menimbulkan kerugian. Tak jarang beberapa diantaranya menempuh jalur hukum dalam proses menyelesaikan permasalahannya. Dalam hal ini kasus perdata memang belum banyak mendapakan publikasi tetapi bukan berarti jarang terjadi. Beberapa wanprestasi diantaranya ialah seperti klaim asuransi yang ditolak, gagal bayar utang hingga rusaknya barang yang digadaikan.
Jika anda pernah mengalami permasalah sengketa keuangan seperti diatas sebenarnya terdapat lembaga mediasi yang bisa membantu anda. Lembaga mediasi ini akan menjembatani anda dalam menyelesaikan sengketa sebelum anda membawanya ke pengadilan. Kasus perdata yang biasa ditangani lembaga ini tergolong kasus ringan contohnya saja masalah perbankan seperti klaim ditolak hingga kartu kredit.
Berikut 5 lembaga mediasi yang perlu anda ketahui yang disesuaikan dengan bidang masing – masing:
- LAPSPI
LAPSI yang memiliki kepanjangan lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan memang memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah konsumen dengan pihak perbankan yang memiliki nilai sengketa tak terlalu besar. Layanan lembaga ini bersifat gratis dan didirikan 6 perbankan di Indonesia yakni perhimpunan bank asing yang sering disebut dengan Perbina. Bank – bank umum nasional atau Perbanas, perhimpunan bank pengkreditan rakyat atau Perbarindo.
Asbanda atau asosiasi bank pembangunan daerah dan asbisindo atau asosiasi bank syariah indonesia.Apabila nantinya konsumen merasa tak puas dengan hasil keputusan LAPSPI maka bisa juga kasusnya dibawa ke pengadilan.
- BAPMI
Lembaga mediasi selanjutnya ialah badan arbitrase pasar modal indonesia atau disingkat dengan BAPMI. Seperti namanya BAPMI membantu anda dalam menyelesaikan permasalan dibidang pasar modal seperti repurchase agreement. Lembaga ini didirikan pada tahun 2002 jauh sebelum OJK mengeluarkan peraturan mengenai LAPSI.
- BMDP
Badan mediasi dana pensiun atau disngkat dengan BMDP terbiasa dalam menyelesaikan permasalah sengketa perihal dana pensiun. Kasus yang biasa ditangani oleh lembaga mediasi ini diantaranya terkait pemotongan dana pensiun yang disebabkan alasan yang tidak jelas. Lembaga ini dahulunya didirikan oleh mantan pegawai yang juga pernah mengalami kasus terkait dana pensiun di masa itu.
- BMPPI
Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia merupakan lembaga mediasi yang baru didirikan pada tahun 2014. Kasus yang biasa diselesaikan oleh lembaga ini diantaranya terkait barang yang hilang atau rusak ketika digadai. Jika anda mengalami kasus serupa di pegadaian bisa menghubungi lembaga ini untuk menyelesaikan sengketa.
- BMAI
Untuk kasus – kasus dibidang asuransi juga memiliki lembaga mediasi yang dikenal dengan badan mediasi asuransi Indonesia atau BMAI. Kasus yang biasa diselesaikan lembaga ini contohnya saja klaim asuransi yang ditolak dan pelayanannya dikenakan biaya. Dalam BMAI terdapat 3 mekanisme dalam menyelesaikan sengketa yakni mediasi, ajudikasi dan arbitrase.
Itulah tadi beberapa lembaga mediasi yang bisa membantu anda dalam mengatasi sengketa yang sedang dihadapi. Untuk sengketa dengan nominal yang cukup besar biasanya akan diajukan pengadilan agar memperoleh hasil yang lebih memuaskan. Biarpun begitu anda tentunya perlu berhati – hati dalam bisnis yang sedang digeluti.
Jangan asal dalam berinvestasi perlu perencanaan dan pengamatan serta wawasan yang cukup terlebih jika anda belum memiliki pengalaman. Jangan malu bertanya dan tak ada salahnya bagi anda mengetahui beberapa hal tentang perusahaan dimana anda hendak berinvestasi. Anda bisa meminta saran kepada teman atau seseorang yang memang ahli dalam investasi yang akan anda geluti. Jangan lupa pula untuk memeriksa legalitas dari perusahaan yang hendak anda ajak kerjasama.