Akhir-akhir ini posisi atau jabatan dengan nama CEO semakin banyak terdengar. CEO sendiri merupakan akronim dari Chief Executive Officer yang seringkali dihubungkan dengan posisi atau jabatan tertinggi dalam perusahaan. Dalam UU Nomor 40 tahun 2007 yang mengatur mengenai perusahaan sendiri hanya muncul istilah direksi atau dewan direksi. Lalu apa itu CEO dan tugas CEO serta perbedaannya dengan direktur utama? Berikut ulasannya.
Lebih Sering Digunakan Oleh Perusahaan Start Up
Di Indonesia, penggunaan istilah CEO sebenarnya lebih sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan rintisan atau start up. Menurut Investopedia, CEO yang merupakan akronim dari Chief Executive Officer yaitu seseorang yang memiliki posisi tertinggi di perusahaan. Karena merupakan pucuk jabatan di perusahaan maka seorang CEO memiki tugas-tugas yang besar. Beberapa tugas utama yang harus dijalankan seorang CEO antara lain :
- Membuat keputusan-keputusan besar terkait perusahaan,
- Mengelola seluruh operasional dan sumber daya perusahaan
- Berperan sebagai pemeran utama dalam mengelola komunikasi antara dewan direksi, operasional perusahaan, sekaligus menjadi wajah dari perusahaan.
Pemilihan dan Peran CEO
Seorang CEO ini memang bukan selalu berasal dari pemilik atau owner bisnis. Maka dari itu CEO bisa saja dipilih dari internal atau ekternal perusahaan. Lalu siapakah yang memilih CEO? Orang yang akan menduduki jabatan CEO akan dipilih oleh pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu peran CEO sendiri di tiap-tiap perusahaan bisa berbeda-beda, umumnya tergantung pada ukuran perusahaan, budaya, dan struktur perusahaan. Seperti misalnya CEO di perusahaan besar maka perannya biasanya hanya berurusan dengan keputusan strategis tingkat tinggi dan keputusan yang mengarahkan pada pertumbuhan perusahaan dalam skala besar.
Sementara itu di perusahaan kecil biasanya peran CEO lebih besar karena akan aktif dan terlibat dengan fungsi sehari-hari. Di perusahaan kecil, CEO bisa saja akan melakukan beberapa peran dalam mengatur nada, visi, dan terkadang budaya organisasi di perusahaan yang bersangkutan.
Perbedaan CEO dan Direktur Utama
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tidak dikenal istilah CEO untuk menyebut orang dengan posisi tertinggi di perusahaan. Dalam UU tersebut hanya menyebut istilah direksi atau direktur utama yang merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengurusan sebuah perusahaan.
Sementara itu dalam Investopedia dijelaskan tentang perbedaan antara presiden direktur atau istilah lain yang digunakan untuk menyebut direktur utama, dengan CEO. Dalam Investopedia tersebut menyatakan pada beberapa perusahaan, CEO dan presiden direktur mempunyai peran yang berbeda. Jadi bila CEO adalah posisi tertinggi, maka presiden merupakan posisi kedua tertinggi. Meski demikian dalam kenyataanya di lapangan kedua posisi tersebut tak jarang diemban oleh satu orang. Maka menurut Investopedia mengatakan bahwa CEO bisa menjadi perpaduan istilah lain dari direktur utama dan presiden direktur.
CEO dalam Kepmenakertrans Nomor 40 Tahun 2012
Meski tidak disebut dalam UU Nomor 40 tahun 2007, namun dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing disebut istilah CEO. Pada aturan itu CEO didefinisikan sebagai Kepala Eksekutif Kantor.
Itulah penjelasan mengenai apa itu CEO beserta peran dan perbedaannya dengan direktur utama. Dari sini maka Anda yang sedang meniti karir di sebuah perusahaan, tak perlu bingung lagi ketika mendapati istilah tentang pimpinan perusahaan tersebut.