Lainnya

Apa Itu PBG, Pengganti dari IMB yang Dihapus?

Persetujuan-Bangunan-Gedung-(PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/https://artikel.rumah123.com/

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan telah resmi dihapus dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah. Penetapan dan pengurusan PBG sendiri sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam PP terbaru itu dinyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Perlu diketahui bahwa PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Dengan munculnya PP baru ini maka aturan lama tentang pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB langsung tergantikan.

Perbedaan IMB dan PBG

Jika ditelusuri maka kita bisa mendapati bahwa IMB dan PBG ini terdapat perbedaan di dalamnya. IMB sendiri merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara itu PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.

Dalam kesimpulannya bisa dinyatakan bahwa perbedaan IMB dan PBG ini ada pada pada tahapannya. Jadi IMB merupakan izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Aturan Standar Teknis Bangunan dalam PBG

Dalam PBG terdapat aturan yang menetapkan bahwa bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Lebih rincinya dinyatakan bangunan harus memenuhi standar teknis yang meliputi standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta standar Pemanfaatan bangunan gedung.

Tidak hanya itu dalam PBG ini ditetapkan juga beberapa standar seperti pembangunan bangunan seperti standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan serta ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK).

Fungsi Bangunan

Lebih lanjut dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 ini diatur juga ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Merujuk pada ketetapan PBG maka dalam mendirikan bangunan, pemilik diwajibkan mencantumkan fungsi bangunan. Apakah bangunan tersebut memiliki fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya atau fungsi khusus lainnya.

Sanksi Administratif

Ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 ini memang bersifat mengikat. Maka bila didapati pemilik bangunan yang tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, akan ada sanksi administratif yang dikenakan. Sanksi administratif yang dijatuhkan nantinya diatur dalam dalam ayat (1) yang berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
  5. Pembekuan PBG.
  6. Pencabutan PBG.
  7. Pembekuan SLF bangunan gedung.
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung.
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sedangkan untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum PP ini muncul maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya masa izin.

Demikianlah beberapa informasi tentang peraturan baru mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan adanya PP ini maka kamu yang akan merencanakan membangun bangunan, perlu segera memahami segala sesuatunya mengenai PBG.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×