Seperti kita ketahui bahwa pemerintah memang telah menyiapkan kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng yakni dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah melalui Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan sendiri menyatakan telah dilakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut.
Ketentuan dan Aturan Pembelian MGCR
Perlu diketahui juga bahwa minyak goreng yang dijual dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini adalah Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang memiliki harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di pengecer. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dalam pembelian MGCR ini ada ketentuan pembatasan maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari.
Pembelian MGCR sendiri bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. Perlu dipahami bahwa kebijakan menganai pembelian MGCR ini sudah memiliki kekuatan hukum karena telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. No 33 Tahun 2022 yang mengatur soal tata kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian MGCR ini memiliki alasan sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Walau demikian telah ada antisipasi dari aplikasi PeduliLindungi, Luhut tetap dan terus dilakukan pengawasan secara langsung terkait distribusi migor.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” ujar Luhut.
Dengan cara atau sistem pembelian baru ini maka akan membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel. Selain itu distribusi juga bisa terpantau lebih jelas mulai dari produsen hingga konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menyatakan telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, pengecer hingga distributor dan eksportir.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Untuk mendapatkan dan membeli minyak goreang MGCR ini sendiri telah ditetapkan pemerintah bisa dilakukan melalui dua cara. Keputusan mengenai cara pembelian MGCR ini sendiri ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Pertama, cara membeli MGCR bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Cara kedua yakni bila masyarakat belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maka pembelian MGCR bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK. Nah berikut langkah pembelian MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi secara lebih lengkapnya :
- Pertama, konsumen datang ke pengecer minyak goreng curah
- Berikutnya, lakukan scan QR Code atau barcode yang ada di toko penjual MGCR yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Terakhir, bila hasil scan berwarna hijau maka konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kilogram. Tapi jika hasil scan berwarna merah maka konsumen tidak dapat membeli MGCR.
Buat kamu yang masih bingung dengan pembelian MGCR ini bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mengunjungi website https://linktr.ee/minyakita atau instagram @minyakita.id.