Setelah kenaikan pajak PPN pada 1 April 2022, masyarakat kembali harus bersiap dengan adanya pemberlakuan pajak baru bernama Pajak Karbon. Pajak Karbon yang baru diberlakukan 1 Juli 2022 ini memang terbilang baru bagi Indonesia. Untuk itulah maka kita perlu memahami dengan baik apa itu Pajak Karbon yang akan diberlakukan nanti. Berikut ulasannya!
Pengertian Pajak Karbon
Pajak Karbon sendiri menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1) yaitu pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Dalam UU HPP tersebut juga disebutkan mengenai pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon. Berikut road map atau peta jalan Pajak Karbon yang memuat beberapa hal berikut:
- Strategi penurunan emisi karbon;
- Sasaran sektor prioritas;
- Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
- Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
Manfaat Pajak Karbon
Perlu diketahui bahwa Pajak Karbon ini memiliki beberapa manfaat dalam penerapannya. Untuk tujuan utama dari penerapan Pajak Karbon sendiri bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, tapi juga sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
“Pengenaan Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” ujar Febrio.
Dalam penerapan Pajak Karbon ini menurut Febrio nantinya akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Penerapan secara bertahap ini sendiri memiliki tujuan agar pengenaan Pajak Karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN maupun swasta,” ucap Febrio.
Subyek Pajak Karbon
Subyek pajak kabon ini berdasarkan UU HPP adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Dalam UU ini juga dijelaskan bahwa Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Adapun saat terutang Pajak Karbon ditentukan sebagai berikut:
- Ketika pembelian barang yang mengandung karbon;
- Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Perhitungan Pajak Karbon
Sedangkan terkait perhitungan Pajak Karbon, tarif Pajak Karbon akan ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif Pajak Karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.
Itulah penjelasan mengenai Pajak Karbon yang mulai diberlakukan di Indonesia pada 1 Juli 2022 nanti. Dari sini maka Anda yang nantinya termasuk subjek dari pajak kabon ini perlu bersiap atau mempersiapkan diri.