Keterbatasan informasi adalah salah satu penyebab banyak masyarakat tidak memahami tata cara balik nama aset mereka. Kebanyakan orang berfikir jika proses balik nama itu sulit. Akhirnya karena takut dengan proses yang sulit ini kebanyakan hanya akan membiarkan asetnya tetap seperti itu. Padahal kenyataanya membalik nama aset itu sangatlah penting. Selain sebagai bukti jika aset itu adalah milik anda, dengan membalik nama aset tersebut anda juga bisa menghindari masalah dikemudian hari.
Misalnya jika aset anda masih terdaftar sebagai nama orang lain atau pemilik sebelumnya, jika saatnya membayar pajak anda akan kesulitan karena anda perlu meminta pemilik sebelumnya untuk membantu anda. Selain melelahkan tentunya itu juga akan merepotkan orang lain. Contoh lain adalah misalnya sewaktu anda meninggal dan ingin mewariskan aset anda kepada anak dan cucu anda, maka bisa jadi akan terjadi sengketa keluarga yang diwarisi. Apabila masalah seperti itu terjadi maka penyebabnya sudah jelas karena nama yang tertera di sertifikat kepemilikan bukan nama anda. Nah dari kasus-kasus seperti inilah memang masalah balik nama aset tidak bisa disepelekan. Bagi anda yang masih kesulitan untuk membalik nama aset yang anda miliki, anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini
-
Pastikan besarnya atau jumlah aset anda
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah memastikan banyaknya aset yang anda miliki. Misalnya aset yang anda miliki adalah tanah, anda bisa melihat dari letak dan luas tanah. Kondisi fisik dari tanah itu haruslah jelas. Hal ini karena keterangan seperti ini akan dinyatakan dalam bentuk surat terkait kondisi fisiknya yang mengambarkan situasi yang menunjukan letak, batas, bentuk dan luas tanah. Dengan memperhatikan hal tersebut anda bisa menghindari masalah seperti tumpang tindih dengan tanah orang lain. Apabila ukuran tanah anda sudah pasti dan jelas setelah diukur oleh juru ukur badan pertanahan nasional, maka anda bisa melanjutkan proses balik nama
-
Mengecek status kepemilikan
Sebelum anda menuju ke kantor BPN untuk balik nama aset anda, sebaiknya anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan aset itu. misalnya saja aset itu awalnya adalah hasil dari jual-beli, barter, warisan atau hibah. Hal ini karena catatan tersebut biasanya akan dicantumkan di dalam sertifikat kepemilikan aset. Jadi lebih baik anda memastikan riwayat dari aset yang anda miliki dulu supaya proses balik nama anda bisa jadi lebih mudah
-
Melengkapi persyaratan balik nama
Dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan untuk membalik nama aset adalah:
- Formulir permohonan balik nama aset yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Apabila menggunakan perantara, harus menyertakan surat kuasa yang ditanda tangani dengan materai
- Fotocopy dari identitas pemohon atau pemegang sebelumnya dan penerima hak seperti KTP atau KK yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas BPN
- Sertifikat yang asli dari aset tersebut
- Menyertakan surat pernyataan perubahan nama kepemilikan aset yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat.
-
Prosedur balik nama
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi anda hanya tingal pergi ke kantor badan pertanahan Indonesia. Selanjutnya anda mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu anda hanya tinggal menunggu hasilnya saja. Paling lama dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu. Namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan.
-
Biaya balik nama
Untuk biaya pendaftaran untuk layanan ini saja adalah Rp 50.000. Sedangkan biaya untuk proses balik nama tergantung pada nilai aset atau besaran aset yan