Badan penyelenggara jaminan social kesehatan memang sedang jadi bahan gunjingan. Setelah beberapa tahun defisit akhirnya pihak BPJS hendak menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran ini tentu tidak disambut positif bagi masyarakat. Pasalnya kenaikan iuran BPJS mampu mencapai dua kali lipat tarif sekarang yang diberlakukan.Kenaikan BPJS sendiri baru sekali ini terjadi. Awalnya kenaikan ini tidak disetujui oleh DPR namun tetap diberlakukan mengingat defisit yang terus dialami instansi ini.
Untuk kelas 3 yang semula hanya Rp.25.500 akan berubah menjadi Rp.42.000 per jiwa. Bagi anda yang memiliki BPJS Kesehatan kelas 2 akan naik dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000 per jiwa. Bagi BPJS kelas 1 mulanya Rp.80.000 akan naik menjadi Rp.160.000 per jiwa. Bisa dilihat kenaikkan BPJS Kesehatan ini bahkan mencapai 100 %. Beberapa orang memutuskan untuk turun kelas agar mendapatkan iuran BPJS Kesehatan yang lebih murah. Apabila anda salah satu orang yang ingin turun kelas BPJS Kesehatan maka cek dulu syaratnya dibawah ini !
Syarat Perubahan Kelas Rawat
Untuk turun kelas BPJS Kesehatan tidak bisa langsung. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Umumnya bagi karyawan secara otomatis akan masuk ke kelas BPJS tingkat 2 dan tingkat 1. Bagi mereka yang keukeuh ingin pindah kelas harus memenuhi syarat dibawah ini !
- Peserta Wajib Menyiapkan Dokumen Persyaratan Turun Kelas
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk turun kelas rawat diantaranya ialah identitas diri seperti KTP. Anda juga perlu menyiapkan kartu keluarga dan buku tabungan BNI/BRI/BCA/Mandiri. Buku tabungan ini bisa menggunakan kepala keluarga atau pihak yang ditunjuk sebagai penanggung dalam kartu keluarga.
- Pemberlakukan Perubahan Kelas
Pemberlakuan perubahan kelas rawat bisa dilakukan setelah stau tahun yang diikuti dengan seluruh anggota keluarga. Peserta melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan maka pemberlakukan perubahan kelas perawatan akan berlaku pada bulan selanjutnya.
- Batas Waktu Turun Kelas
Ternyata untuk merubah kelas BPJS Kesehatan terdapat batas waktunya. Perubahan turun kelas ini bisa digunakan untuk mereka yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Perubahan turun kelas juga berlaku untuk satu keluarga yang sudah terdaftar. Anda juga bisa turun dua tingkat yang mana sebelumnya kelas 1 bisa turun menjadi kelas 3. Perubahan kelas BPJS Kesehatan bagi yang menunggak atau tidak aktif wajib membayar tunggakannya dahulu baru bisa mengganti kelas BPJS. Perubahan atau penurunan kelas diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 – 30 April 2020.
Cara Perubahan Kelas
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk merubah kelas BPJS Kesehatan anda. Anda bahkan bisa merubahnya secara online. Yuk simak langkahnya berikut ini !
- Datang Ke Kantor Langsung
Anda bisa mengubah kelas dengan mendatangi kantor BPJS di tempat tinggal anda. Anda juga bisa mengunjungi mall pelayanan publik untuk mendapatkan layanan perubahan kelas. Nantinya anda akan diminta mengisi formulir daftar isian peserta sambil menunggu antrian.
- Customer Care Center
Anda juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center. Cukup dengan menghubungi 1500 400 untuk mengganti kelas. Anda juga bisa menghubungi customer service via mobile di hari dan jam yang telah ditentukan.
- Aplikasi JKN
Downloadlah aplikasi JKN di Google Play Store. Klik menu untuk ubah data peserta dalam aplikasi. Masukkan data sesuai perubahan kelas yang anda inginkan. Simpan data maka otomatis anda sudah berpindah kelas di bulan selanjutnya. Mudah bukan cara untuk merubah kelas BPJS Kesehatan. Ingat periode perubahan turun kelas BPJS Kesehatan diatas ya, jangan sampai anda telat!