Per 1 Maret 2021, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi uang muka atau DP 0% untuk kredit perumahan dan kendaraan. Program yang direncanakan akan berlangsung sampai bulan Agustus 2021 ini sendiri telah diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Tujuan Kebijakan DP 0%
Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyatakan bahwa kebijakan DP 0% ini dikeluarkan dengan pertimbangan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” kata Erwin.
Dari sinilah maka kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong ekonomi tersebut akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah atau kendaraan. Tapi sebelum melangkah lebih lanjut, kamu perlu mengetahui dan memahami beberapa persyaratan yang diberlakukan untuk kebijakan DP 0% ini.
Rasio Kredit atau Pembiayaan Bermasalah untuk Kredit Rumah
Ketika menghadirkan kebijakan ini Bank Indonesia menjaga prinsip kehati-hatian dengan menyertakan beberapa peraturan di dalamnya. Salah satu bentuk peraturan yang ditetapkan dalam menjaga prinsip kehati-hatian tersebut adalah dengan memperhatikan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah alias Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF) dari bank maupun perusahaan pembiayaan. Berikut pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap tersebut:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.
Bila bank memenuhi persyaratan NPL tadi maka bisa menerapkan DP 0% untuk seluruh tipe rumah tapak dan rumah susun serta ruko atau rokan.
Untuk Bank yang Tidak Memenuhi Persyaratan Rasio NLP/NPF
Sedangkan untuk bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
- Tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- Tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- Tipe ≤21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
- Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Syarat untuk Kendaraan
Sementara itu untuk pembelian kendaraan, peraturannya sama. Jadi jika bank memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut maka bisa menyalurkan pembiayaan dengan DP minimum hingga 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun non produktif.
Tapi jika bank tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.
Itulah beberapa penjelasan dan informasi mengenai persyaratan lengkap DP 0% untuk pembelian rumah dan kendaraan. Dari sinilah maka kamu yang ingin merencanakan mengajukan pembelian hunian atau kendaraan harus bisa memahami dengan baik beberapa persyaratan tersebut.