Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan setiap tahunnya memberitahukan kepada setiap wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Pelaporan ini bisa melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat ataupun melalui e-Filling. Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP mengatakan bahwa masing-masing cara pelaporan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika pelaporan dilakukan dengan datang langsung ke KPP maka wajib pajak tak perlu repot untuk mengisi data karena akan dibantu oleh petugas pajak. Namun tentunya akan memakan waktu yang cukup lama.
Jika anda mengisi SPT melalui online atau yang disebut e-Filling, pengisian dapat dilakukan dimanapun dan waktu yang dibutuhkan lebih sedikit dibandingkan dengan ketika anda melapor di KPP. Namun, wajib pajak harus mengetahui langkah-langkah yang benar dalam pelaporan online ini.
Syarat yang dibutuhkan untuk mengisi SPT, baik secara manual maupun secara online adalah NPWP dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan. Jika anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pajaknya dapat langsung diberikan kepada petugas pajak. Sedangkan jika melalui e-filling, bukti pajak bisa difoto ataupun di scan.
Mengisi SPT melalui e-Filling
Wajib pajak mengisi SPT secara online atau e-Filling melalui halaman website http://djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. Para wajib pajak hanya diminta untuk mengisi formulir 1770 SS yang ada dalam e-Filling sehingga dengan mudah dapat diketahui besaran pajaknya.
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi yang perlu diisi oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak harus mengisi salah satu dari formulir tersebut. Formulir tersebut antara lain:
- Formulir 1770
Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki kriteria penghasilan:
- Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau normal perhitungan penghasilan neto.
- Dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Penghasilan lain
- Apabila wajib pajak memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir 1770 S
Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki kriteria penghasilan:
- Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dari dalam negeri dan/atau lainnya
- Dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
- Jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan final atau bersifat final.
- Formulir 1770 SS
Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki kriteria penghasilan:
- Wajib penghasilan mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan dan tidak lebih dari 60 juta rupiah.
- Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bank dan/atau bunga koperasi.
- Jika wajib pajak memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto yang tidak lebih dari 60 juta setahun.
Langkah mengisi SPT secara online
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa jika anda ingin mengisi SPT secara online maka anda perlu mengetahui langkah-langkah yang benar agar tidak terjadi kekeliruan dan entry anda akan unvalid. Berikut adalah langkah-langkah mengisi SPT dengan e-Filling dengan benar.
- Wajib pajak masuk melalui halaman website http://djponline.pajak.go.id.
- Langkah selanjutnya masukkan NPWP dan password yang didapat saat pendaftaran akun DJP Online, lalu klik tombol login.
- Isilah formulir sesuai dengan kriteria penghasilan yang anda miliki
- Isilah daftar pemotongan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan megklik tombol tambah.
- Masukkan jumlah pemghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan anda. Jika sudah, klik tombol langkah berikutnya.
- Selanjutnya anda secara berturut-turut akan diarahkan untuk mengisi beberapa tanggungan yang anda miliki. Jika anda memilikinya maka klik tombol ‘ya’ dan isi form datanya atau jika anda tidak memilikinya anda bisa mengklik tombol selanjutnya. Tanggungan tersebut diantaranya:
- penghasilan dalam negeri
- penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final
- Harta
- Hutang
- Tanggungan
- Sumbangan kelembagaan resmi
- Pajak suami istri dengan status perkawinan
- Memiliki pengembalian atau pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari luar negeri
- Pembayaran PPh pasal 25.
- Jika langkah-langkah sebelumnya telah dilakukan, maka langkah ini akan memunculkan hasil perhitungan pajak penghasilan dan SPT anda berdasarkan data-data yang sudah masuk sebelumnya.
- Selanjutnya akan ada pertanyaan konfirmasi apakah anda sudah membayar status kurang bayar SPT anda. Jika belum maka klik tombol belum dan jika sudah maka klik tombol sudah. Kemudian anda tinggal memasukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang anda miliki.
- Jika sudah anda akan memperoleh pertanyaan konfirmasi sanksi dan peraturan yang telah dijabarkan sebelumnya. Jika anda setuju maka klik setuju atau agree, dilanjutkan dengan mengklik tombol langkah berikutnya.
- Terakhir, layar akan menampilkan data SPT. Jika anda ingin mengirimkan SPT maka klik tombol ‘disini’ pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi dan pilih email sebagai media pengirim kode verifikasi.
- Jika notifikasi info toket telah dikirim ke email anda maka silahkan cek. Masukkan kode veifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kode verifikasi lalu klik tombol SPT.
- Anda akan dikirimi notifikasi bahwa info SPT telah berhasil dikirim beserta bukti penerimaan elektronik yang telah dikirim ke email anda.
Jika tahap ini telah diselesaikan maka anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh anda melalui e-Filling. Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email anda, klik tutup dan layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.