Ketika melakukan jual-beli tanah biasanya kita akan mendapati sebuah dokumen bernama PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Meski tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, namun PPJB ini sangat penting untuk dipahami setiap orang karena merupakan proses peralihan hak atas tanah atau rumah. Lalu apa itu PPJB? Berikut ulasannya.
Proses Kesepakatan dan Ikatan Awal
Berdasarkan PP 11/2021 Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Sistem PPJB atau Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yaitu bagian dari rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Walau hanya ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non-otentik (tidak melibatkan notaris/PPAT), namun aturannya sebenarnya telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) sebagaimana diubah dengan PP 11/2021.
Diatur Syarat-syarat Tertentu dalam PPJB
PPJB ini akan mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Dari sini maka pada umumnya dalam PPJB akan diatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Aturan PPJB ini sendiri belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti tanah yang masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan.
Dari sini maka sebenarnya dalam transaksi jual beli tanah, calon pembeli dan penjual tidak diwajibkan membuat PPJB. Tapi PPJB tersebut diperlukan sebagai komitmen para pihak terhadap berlangsungnya proses jual-beli.
Mengikat Calon Penjual
Jadi fungsi PPJB ini adalah untuk mengikat calon penjual agar pada saat yang telah diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli. Pada saat yang sama, perjanjian PPJB tersebut juga akan mengikat calon pembeli untuk membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan para pihak.
Lebih lanjut, PP 11/2021 dalam Pasal 1 angka 11 juga menjelaskan mengenai PPJB apartemen dan rumah tunggal. Jadi baik itu PPJB rumah maupun PPJB apartemen akan berisi kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang guna melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.
Kesepakatan Awal Calon Penjual dan Pembeli
Dari sini bisa didapati pemahaman bahwa PPJB adalah kesepakatan awal antara calon pembeli dan calon penjual dengan memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda. Umumnya transaksi jual beli dalam PPJB ini yaitu benda tidak bergerak termasuk tanah.
Demikianlah informasi mengenai PPJB dan seluk beluknya. Dari penjelasan mengenai PPJB di atas dapat diketahui bahwa PPJB dalam proses jual-beli tanah atau rumah ini sangat penting untuk dipahami. Jadi dari sini maka Anda yang akan melakukan jual-beli tanah atau rumah atau juga apartemen bisa menjadikan PPJB ini sebagai pegangan.