Peluang Usaha

Mau Bikin Bisnis Franchise? Pahami Dulu Aturan Hukumnya di Indonesia

aturan bisnis franchise/https://dreamdoorsfranchise.com.au/

Bisnis franchise atau waralaba memang banyak menjadi pilihan beberapa orang untuk bisa mendapat profit banyak dan cepat. Meski peluangnya masih sangat terbuka, namun untuk bisa memulai bisnis franchise ini Anda tak bisa semaunya. Sebab di Indonesia bahkan di negara lain pun ada beberapa peraturan dan hukum yang harus dipenuhi. Nah berikut adalah beberapa aturan hukum di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh pebisnis yang inginn membuat bisnis franchise.

Kriteria Bisnis Franchise

Aturan pertama yang perlu Anda pahami adalah mengenai kriteria franchise yang disebutkan dalam pasal 2 Permendag. Dalam pasal 2 tersebut disebutkan bahwa sebuah bisnis disebut sebagai franchise atau waralaba bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

  1. Pertama, usaha harus memiliki ciri khas usaha.
  2. Usaha telah terbukti sudah memberi keuntungan dan memiliki pengalaman setidaknya 5 tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi persoalan usaha.
  3. Mempunyai standar atas penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis.
  4. Usaha terbilang mudah untuk diajarkan serta diaplikasikan oleh pengelola franchise.
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan dan pemilik franchise yang berwujud bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada pengelola franchise secara terus-menerus.
  6. Terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar yang berwujud merek, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang yang sudah memiliki sertifikat dari instansi berwenang.

Aturan Perjanjian dan STPW

Aturan hukum berikutnya ketika akan menjalankan bisnis franchise adalah memiliki STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Syarat ini sendiri berlaku baik itu untuk penyelenggara waralaba dari dalam atau luar negeri. Dengan memiliki STPW maka Anda telah memiliki bukti pendaftaran penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam prosedurnya diatur bahwa dalam waktu paling lambat 2 minggu sebelum penandatangan perjanjian, pemilik franchise wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada pengelola franchise.

Untuk prospektus waralaba yang berasal dari luar negeri maka harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal. Setelah itu pengelola franchise juga wajib mendaftarkan perjanjian waralaba secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat beberapa informasi seperti :

  1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
  2. Nama dan jenis Hak atas Kekayaan Intelektual.
  3. Bentuk penemuan atau ciri khas usaha seperti, sistem manajemen, cara penjualan, penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang dimiliki objek franchise.
  4. Hak dan kewajiban pihak franchisor dan franchisee
  5. Bantuan dan fasilitas untuk franchisee, perhitungan imbalan royalti untuk franchisor
  6. Wilayah usaha franchise.
  7. Jangka waktu perjanjian.
  8. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
  9. Cara penyelesaian perselisihan.
  10. Tata cara pembayaran imbalan.
  11. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba.
  12. Kepemilikan dan ahli waris.

Untuk mengajukan permohonan STPW sendiri, pebisnis franchise harus mendatangi lembaga Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan usaha elektronik terintegrasi. Namun harus diingat pula bahwa bila masa berlaku HKI (Hak Kekayaan Intelektual) berakhir atau perjanjian usahanya berakhir, maka STPW dianggap tidak berlaku. STPW juga tidak berlaku bila pemilik franchise atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya.

Aturan Logo Bisnis Franchise

Terakhir, aturan hukum yang harus dipahami oleh seseorang yang akan memulai bisnis franchise adalah aturan logo. Logo bisnis franchise ini harus menyesuaikan dengan spesifikasi sesuai aturan pemerintah. Maka dari itu logo yang dimiliki bisnis franchise perlu diajukan secara tertulis pada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Setelah disetujui, pemilik dan pengelola franchise diharuskan untuk menggunakan logi di setiap gerai dan juga kantor yang ada. Ketika logo sudah ditetapkan dan disetujui maka orang lain dilarang untuk mengubah bentuk, menyalahgunakan, dan memalsukan logo franchise.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×