Mengenal Hukum Waris Dan Perlakuannya Di Indonesia – Berbicara soal hukum waris pasti akan membuat siapa saja duduk paling depan, ataupun mendengarkan dengan kedua telinga terbuka lebar. Siapa yang tak senang mendapatkan hak waris ? Apalagi warisan berupa harta uang, rumah , tanah, atau investasi lainnya. Meskipun begitu jangan terlalu senang, karena warusan bisa pula berupa utang atau beban yang harus dibayarkan oleh ahli waris kepada pihak tertentu.
Hal ini sesuai dengan pengertian warisan secara umum, yakni segala sesuatu peninggalan, baik berupa aset, harta benda (harta berberak dan tidak bergerak) ataupun hutang yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal) yang telah diwasiatkan kepada ahli waris.
Hukum waris dibuat sebagai upaya untuk mengatur harta kekayaan serta kedudukannya setelah pemiliknya meninggal dunia kepada alhi waris. Diharapkan dengan adanya hukum waris, para ahli waris juga tidak saling berseteru ataupun bertengkar akibat berebut kekayaan, karena jumlah atau bagian masing-masing telah diatur dengan jelas.
Di indonesia sendiri, ada tiga hukum waris yang diakui dan banyak digunakan. Diantaranya,ada hukum waris perdata, hukum waris adat, serta hukum waris berdasarkan ajaran agama Islam. Ketiga hukum waris tersebut memiliki tata cara pembagian yang berbeda-beda pula, dan siapapun (kecuali muslim) bebas memilih menggunakan hukum waris manapun sesuai kesepakatan bersama (semua ahli waris).
-
Hukum Waris Adat
Hukum adat merupakan suatu kebiasaan yang keberadaannya sudah ada ratusan tahun lalu, sehingga untuk menghilangkannya sangat sulit, karena hukum adat biasanya berhubungan dengan aturan nenek moyang. Ada banyak hal yang diatur bersadarkan hukum adat, tek terkeculi dalam hal warisan.
Meskipun, keberadaan hukum waris adat tidak pernah tertulis, namun bagi masyarakat yang percaya tidak dengannya pasti tidak akan berani untuk melanggarnya. Secara hukum waris adat, pembagian warisan biasanya dibagi berdasarkan keturunan, individual, sistem kolektif, dan mayorat.
- Sistem keturunan: Sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
- Sistem Individual: Ahli waris akan mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Sistem ini banyak diterapkan oleh masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
- Sistem Kolektif: penerimaan dan kepemilikan hahta kepada ahli waris dilakukan secara bersama dan tidak bisa dibagi, dan tiap ahli waris hanya memiliki hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka atau peninggalan sejarah di suatu masyarakat tertentu.
- Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali, dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua. Sedangkan di masyarakat Batak, harta bangunan (rumah) biasanya diberikan kepada anak termuda, sedangkan harta berupa tanah akan diserahkan kekuasaannya kepada anak tertua.
-
Hukun Waris Perdata
Hukum waris perdata adalah hukum waris yang paling umum digunakan di Indonesia karena beberapa aturannya mirip dengan budaya barat. hukum perdata membolehkan siapapun baik keluarga ataupun kerabat yang namanya terdapat dalam surat wasiat yang dibuat oleh pewaris dengan catatan sudah menikah dan berusia diatas 18 tahun.
Hukum waris perdata juga menggunakan sistim individual, dimana ahli waris berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian masing-masing.
-
Hukum Waris Agama Islam
Khusus hukum waris agama islam, hukum ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memeluk agama islam, dimana sistem pembagian dilakukan dengan prinsip individual bilateral. Seluruh umat muslim wajib berpedoman pada hukum waris islam apabila melakukan pembagian warisan, karena seluruh aturannya jelas dan terperinci.
Bersadarkan hukum agama islam, ahli waris adalah mereka yang masih memiliki hubungan darah seperti ayah, ibu, kakak, adik, paman, sepupu, cucu, dan sebagainya serta suami istri (yang telah menikah sah secara agama islam dan tidak dalam keadaan bercerai). Sedangkan mereka yang tidak memiliki hubungan darah, meskipun telah diangkat menjadi anak atau lainnya tidak akan pernah bisa mendapatkan hak waris dari orang tua angkat atau saudara angkatnya.
Oleh karena itu dalam hukum waris islam tidak ada namanya surat wasiat, karena jika ada dan didalamnya terdapat penerima yang tidak memiliki hubungan darah, jelas hal ini bertentangan dengan hukum waris agama islam. Hukum waris agama islam sudah ditetapkan sejak dulu berdasarkan ilmu Fiqih, Al-Quran, dan Al-Hadits.