Lainnya

Perbedaan Kartu Kredit Syariah Dengan Kartu Kredit Biasa

Perbedaan Kartu Kredit Syariah Dengan Kartu Kredit Biasa – Biarpun bukan Negara Islam namun Indonesia memiliki penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Fakta ini ternyata tidak hanya mempengaruhi sosial budaya bangsa ini saja tetapi juga di bidang bisnis. Kini banyak sekali bank – bank berbasis syariah yang mengedepankan nila – nilai Islam di dalam transaksinya di bangun di negeri ini. Salah satu produk syariah yang dimiliki oleh bank – bank tersebut ialah kartu kredit.

Kartu kredit di era modern ini memang sangat diperlukan apalagi untuk anda yang sering bepergian ke luar negeri. Selain mempermudah anda bertransaksi menggunakan kartu kredit juga lebih aman ketimbang harus membawa uang tunai. Kartu kredit syariah ini tentu saja memiliki perbedaan dengan kartu kredit konvensional yang lebih dulu ada. Berikut perbedaannya yang bisa anda simak dibawah ini :

  • Hanya untuk transaksi halal

Kartu kredit syariah karena berlandaskan nilai – nilai Islam maka tidak dapat digunakan untuk transaksi yang sifatnya tidak produktif dari segi Islam. Salah satunya ialah kartu ini tidak dapat anda gunakan untuk membeli minuman beralkohol ataupun berjudi yang jelas dilarang dalam agama Islam. Bila anda keukeh menggunakannya untuk transaksi diatas maka pihak penerbit kartu selaku bank akan memblokir otomatis kartu kredit anda. Tentu saja ini bertolak belakang dengan kartu kredit konvensional yang bisa anda gunakan untuk transaksi apapun.

  • Bank syariah punya peran penting

Sesuai namanya pihak penerbit kartu kredit ini juga dari bank syariah yang mana menerapkan prinsip syariah dalam produk banknya. Bisnis bank syariah ini diatur oleh otoritas jasa keuangan yang juga mengatur bank konvensional namun bank syariah juga akan diawasi oleh dewan syariah nasional untuk pengembangan perbankan syariah.

  • Memiliki tiga akad

Bila kartu kredit konvensional tidak memiliki akad tertentu lain halnya dengan kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah mengandung tiga akad yakni kafalah, qard dan ijaroh. Akad kafalah merupakad akad antara penjamin dengan merchant termasuk saat penarikan tunai. Akad qard terjadi antara penerbit kartu yakni pihak bank dengan pemegang kartu. Akad terakhir adalah akad ijaroh yakni penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu sehingga muncul biaya keanggotaan atau annual fee.

  • Biaya penagihan dan cicilannya berbeda

Biaya penagihan kartu kredit syariah umumnya akan ditetapkan di awal dan baru dikenakan ketika pemegang kartu kredit telat membayar. Besarnya biaya tergantung bank masing – masing dan biaya ini digunakan untuk ganti rugi akibat keterlambatan nasabah melakukan pembayaran. Untuk cicilannya sendiri kartu kredit syariah akan menyesuaikan dengan jumlah yang belum dilunasi. Hal ini berbeda jauh dengan kartu kredit konvensional yang membebankan biaya bunga selain tagihan yang belum diluasi oleh pemegang kartu. Pemegang kartu kredit syariahpun menjadi lebih ringan bebannya ketimbang pemegang kartu kredit konvensional.

Biarpun lebih bersahabat dari segi biaya dan transaksi ketimbang kartu kredit konvensional anda tetap harus bijak dalam menggunakannya. Kurangi penarikkan tunai dengan kartu kredit dan gunakankartu debit saja untuk tarik tunai. Pakailah kartu kredit anda untuk transaksi yang memang membutuhkan kartu kredit agar mengurangi kecanduan untuk berbelanja. Dalam hal promo dan diskon memang kartu kredit syariah belum banyak memberikan layanan ini. Biarpun begitu apabila penggunanya semakin banyak tidak menutup kemungkinan kartu kredit syariah ini juga bisa menjadi salah satu produk bank yang bisa diandalkan.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×