Pemerintah akhirnya mengetok palu dan mengesahkan ketentuan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen per 1 Januari tahun 2022 nanti. Sah dan resminya kenaikan tarif cukai rokok ini nantinya akan ditandai oleh keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sendiri telah ditetapkan tanggal 17 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021.
“Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK.
Tarif CHT
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif CHT sendiri akan didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan Harga Jual Eceran (HJE) per Batang atau Gram.
Sementara itu, pengklasifikasian tarif cukai rokok per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau akan ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan HJE yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku.
“Lalu, harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atau Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan,” tulis aturan tersebut.
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berkontribusi Menurunkan Produksi
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 ini diyakini akan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Tidak hanya itu, dari kebijakan ini maka angka indeks kemahalan rokok akan menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Daftar Lengkap Harga Rokok
Perlu dipahami dari kebijakan kenaikan tarif cukai ini akan membuat harga jual rokok juga mengalami kenaikan. Nah berikut daftar lengkap besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen.
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100.