Bisnis Online

2020 Bisnis Online Wajib Punya Izin

Bisnis online berkembang di Indonesia semenjak teknologi semakin canggih. Untuk membuka bisnis di dunia maya bahkan bisa dimulai dengan modal Rp.0. internet layaknya sihir di dunia nyata. Anda bahkan bisa menjual barang yang bahkan tidak anda miliki. Tak heran pekerjaan seperti reseller atau drop shipper merajalela. Keuntungan yang ditawarkan juga tak main-main bisa jutaan rupiah. Bahkan peluang usaha seperti jastip atau jasa titip merupakan fenomena baru di dunia bisnis. Tak heran bila pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait bisnis online. Kini setiap bisnis online wajib punya izin tersendiri sebelum membuka bisnis mereka.

Fungsi Izin Bisnis Online

Pemberlakukan izin usaha untuk bisnis online ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut. Fungsi izin usaha ini  tidak lain diantaranya sebagai berikut :

  1. Melindungi data pribadi para konsumen yang kini banyak disimpan dalam bentuk digital. Pasalnya ketika membeli secara online penjual juga memasukan informasi data diri sebagai pembeli seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir bahkan nomor KTP.
  2. Pengawasan atas perdagangan dalam negeri dan menghindari kecurangan bagi para pedagang online yang tak bertanggung jawab
  3. Obyek pajak yang mampu menambah pendapatan negara. Untuk pedagang yang memenuhi ketentuan perpajakan juga diwajibkan menyimpan data dan informasi minimal 10 tahun sejak data dan informasi diperoleh.
  4. Menuntut pedagang online mampu bekerja lebih professional. Pemerintah juga mengatur perihal teknis seperti bukti transaksi, kontrak, iklan dan pengiriman barang. Hal ini akan melindungi konsumen dan pedagang online saat berbisnis.

Tata Cara Izin Usaha Untuk Pedagang Online

Kebijakan izin usaha untuk bisnis online ini tertuang dalam perturn pemerintah nomor 80 tahun 2019. Dalam PP tersebut diatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini bahkan ditandatangani oleh presiden pada 20 November 2019 yang kemudian diresmikan pada 25 November 2019.  Berikut tata cara memperoleh izin usaha untuk pedagang online yang wajib anda ketahui :

Persiapkan Dokumen Usaha Anda

Untuk mendaftarkan izin bisa dilakukan secara online. Biarpun begitu ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar izin usaha ini. Beberapa dokumen tersebut diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Nomor induk kependudukan (NIK) baik untuk usaha perseorangan maupun badan. Bagi badan usaha maka dibutuhkan NIK penanggung jawab badan usaha.
  2. Email aktif karena nantinya dibutuhkan verifikasi akun yang dikirimkan melalui alamat email
  3. NPWP guna memperoleh nomor induk berusaha
  4. Bukti Kepesertaan BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan
  5. RPTKA bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing
  6. Izin usaha lainnya seperti AHU Online diamana biasa diberikan kepada yayasan, koperasi, firma, CV,PT dan jenis badan usaha lainnya.

Pendaftaran Melalui OSS

Nantinya setelah semua dokumen tersebut siap anda akan diminta membuat akun pada laman OSS.  Untuk membuat akun cukup mengunjungi https://www.oss.go.id/oss/ . setelah aktivasi akun anda akan diminta untuk mengisi data demi mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Nantinya anda akan memiliki surat izin usaha perdagangan digital yang mana masa berlakunya seumur hidup. SIUP ini tak perlu diperbaharui seperti SIUP fisik yang dulu pernah diberlakukan.

Bila anda mengalami kesulitan dalam pengurusan OSS bisa pula menghubungi nomor bantuan teknis berikut ini :

Untuk bantuan teknis sistem : (021) 2120-2020 / oss@insw.go.id

Untuk bantuan teknis perizinan : (021) 2120-1020, 385-7596, 385-7595 / satgasnasional@ekon.go.id

Pendaftaran izin usaha secara online juga mudah dilakukan menggunakan smartphone. Dengan adanya izin usaha ini anda juga bisa dengan mudah mengembangkan usaha. Hal ini karena setiap izin usaha saling terintegrasi satu dengan lainnya.

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×