Dengan latar belakang kasus Covid-19 yang kembali meningkat, Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi memutuskan untuk memberlakukan lagi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Keputusan PSBB yang dimulai per-tanggal 14 September 2020 ini sendiri sudah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat. Dalam peraturan tersebut ada 8 point aturan ketat pada beberapa sektor kehidupan supaya PSBB Total ini bisa menurunkan kasus Covid-19 di Jakarta. Nah berikut ini adalah beberapa peraturan ketat dalam penerapan PSBB Total tersebut.
- Kapasitas Kantor 25%, 11 Sektor Boleh 50%
Aturan ketat pertama dari penerapan PSBB total ini adalah pengaturan kapasitas perkantoran baik itu pemerintah atau swasta sebanyak 25%. Namun untuk 11 sektor esensial dan juga pasar atau pusat perbelanjaan kapasitas yang diberlakukan sebanyak 50%. Namun bila kemudian dijumpai kasus positif Covid disebuah perkantoran maka semua aktivitas di dalamnya harus dihentikan selama tiga hari.
- Ojol Boleh Angkut Penumpang
Untuk ojek online atau ojol dalam PSBB Total ini masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan juga mengantar barang tapi diwajibkan mengaja protokol kesehatan.
- Selain Keluarga, Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris
Untuk masyarakat yang akan membawa kendaraan akan diberlakukan peraturan pembatasan mengangkut penumpang maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Tapi aturan ini tidak berlaku bila seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal. Untuk aturan ganjil-genap, Pemprov DKI Jakarta meniadakannya selama PSBB total sampai waktu yang belum ditentukan.
- Kerumunan
Untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat-tempat umum maka dalam PSBB Total ini diberlakukan aturan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Warga pun yang tidak punya urusan penting dihimbau untuk tetap tinggal di rumah.
- Institusi Pendidikan hingga Sarana Olahraga Tutup
Berikutnya, aturan dalam PSBB Total diberkakukan pada beberapa tempat dan sarana umum yang akan ditutup secara penuh. Tempat dan sarana yang akan ditutup tersebut antara lain :
- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
- Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
- Restoran hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Catatan
Untuk restoran dan tempat ibadah diatur dengan beberapa catatan berikut ini :
- Restoran, rumah makan, kafe hanya diperbolehkan menerima pesan antar/bawa pulang. (Maka bila ada pengunjung yang meminta untuk makan di tempat maka hal ini dilarang keras).
- Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Namun untuk tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, seperti masjid raya serta tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah akan ditutup sementara.
- Mobilitas Warga Dikurangi
Untuk mobilitas warga dan masyarakat akan juga diatur dalam pengendalian transportasi publik dalam wujud :
- Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
- Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
- Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
- Diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
- Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
- Pemberian Bansos Tetap Berjalan
Terakhir, aturan dalam PSBB Total yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta adalah tetap berjalannya bantuan sosial atau bansos sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Bantuan sosial atau bansos ini nantinya akan didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.