Lainnya

PSBB Total DKI Jakarta Perbolehkan Mall Buka, Kecuali Tenant Ini

aturan-mall-PSBB-total

aturan mall PSBB total/https://www.thejakartapost.com/

Seperti kita tahu bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kembali PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang diberlakukan per-hari ini, Senin, 14 September 2020 ini tentu membuat warga masyarakat kembali harus membatasi kegiatannya. Peraturan mengenai pemberlakuan PSBB Total ini sendiri telah dibuat dan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat. Dari sekian peraturan dalam Pergub tersebut terdapat salah satu poin yang mengatur mengenai aktivitas dalam mall atau pusat perbelanjaan. Berikut detail aturan tersebut.

Diperbolehkan Buka dengan Syarat

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat ini disebutkan bahwa mall dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 50%. Tidak hanya itu dalam kegiatannya, seluruh pelaku bisnis dalam mall dan pengunjungnya diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Meski diperbolehkan buka, namun tidak semua tenant di mal diizinkan beroperasi di pusat perbelanjaan tersebut. Menurut Ellen Hidayat selaku Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, menyatakan bahwa tenant yang belum diizinkan beroperasi di mall yaitu bioskop, pusat permainan anak, pusat olahraga, dan pusat hiburan lainnya.

“Beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja seperti halnya cinema dan mainan anak, fitness dan yang terkait leisure,” kata Ellen.

Aturan Khusus untuk Resto

Satu aturan khusus lagi berlaku untuk tenant tempat makan atau resto dalam Pergub PSBB ketat ini. Aturan tersebut mengatakan bahwa khusus untuk tempat makan seperti kafe dan resto, tidak boleh melayani pembelian dengan makan di tempat. Jadi pengunjung yang datang harus memesan dan membawa pulang (take away) menu yang ada di resto tersebut.

“Semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka. Namun khusus untuk Resto, kafe, rumah makan tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani dine-in di lokasi resto dan hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take away,” ujar Ellen.

Menghormati Keputusan Pemprov DKI Jakarta

Walau Pergub dari Gubernur Anies Baswedan ini mengatur pelarangan makan di tempat namun Ellen menghormati keputusan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut. Hal ini dikarenakan permintaan pengusaha untuk tetap dibukanya mall dikabulkan Pemprov sehingga kegiatan ekonomi masih bisa berjalan.

“Keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov,” kata Ellen.

Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Perlu diketahui juga bahwa dalam Pergub tersebut juga ada aturan mengenai pembatasan jam operasional yang sebenarnya masih sama seperti masa PSBB transisi yakni mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

“Pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00-21.00 WIB,” ujar Ellen.

Demikianlah beberapa informasi mengenai aturan di pusat perbelanjaan dalam PSBB Total yang terangkum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat. Dari sini maka Anda yang memiliki bisnis di mall atau pusat perbelanjaan perlu memahami dengan baik beberapa aturan ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×