Penghitungan upah buruh telah mengalami perubahan. Ini karena pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ini akhirnya memunculkan perumusan baru dalam perhitungan upah buruh. Dalam perubahan baru berdasaran PP ini didapati beberapa poin yaitu :
Upah Minumum Provinsi (UMP)
Pertama, mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan ini bisa berupa tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.
Untuk penyesuaian poin pertama ini akan dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai UMP tertinggi. UMP tertinggi yang merupakan batas atas tersebut dihitung dengan menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita serta rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Sementara itu untuk batas bawah yang merupakan acuan upah minimum terendah, besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.
Nah dari nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi ini nantinya akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” terang Pasal 26 di PP 36/2021.
Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, nantinya gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan. UMP sendiri akan ditetapkan oleh Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Bila tanggal 21 November ini jatuh pada hari libur maka pengumuman akan dilakukan satu hari sebelumnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan. Dalam UMK ini Gubernur dapat menetapkannya dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi atau positif dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota maka pemerintah akan mengaturnya melalui perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dari hasil penghitungan tersebut kemudian akan disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
“Penetapan UMK yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26”
UMK sendiri ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan. Apabila tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur, pengumuman akan dilakukan sehari sebelumnya.
Pengecualian Ketentuan UMP dan UMK
Ketentuan UMP dan UMK di atas sesuai Pasal 36 PP Pengupahan berlaku pengecualian bagi usaha mikro dan usaha kecil. Untuk UMKM ini sendiri penetapan akan didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan yaitu :
- Paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
- Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
UMKM yang mendapatkan pengecualian dari UMP atau UMK ini sendiri wajib mempertimbangkan pengandalan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.
Itulah rumus penghitungan upah buruh terbaru. Perlu diketahui bahwa dalam penghitungan yang lama yang didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan berlaku rumus perhitungan upah buruh yang bergantung pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.