Lainnya

Memahami Aturan Perubahan Pesangon dari Omnibus Law Ciptaker

omnibus-law-cipta-kerja

omnibus law cipta kerja/https://mediaindonesia.com/

Omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) saat ini memang sedang menjadi sorotan banyak pihak, terutama para buruh. Salah satu poin dalam UU Ciptaker yang banyak ditentang oleh para buruh adalah pasal ihwal pesangon. Walaupun perihal pesangon ini sudah diklarifikasi pemerintah bahwa tidak ada penghapusan, namun pekerja harus mencermatinya lebih dalam. Sebab dalam pasal di UU Ciptaker ini membuat pesangon yang diterima buruh bakal berkurang. Nah untuk itulah mari kita pelajari aturan perubahan pesangon yang ada dari Omnibus Law Cipateker ini.

Pahami Perubahan Pesangon dalam UU Ciptaker

Dalam dunia karir, pemberhentian kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang bisa saja terjadi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, PHK banyak terjadi di beberapa perusahaan. Nah dari sinilah maka untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, kamu perlu memahami perubahan pesangon dalam UU Ciptaker yang ditetapkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Sebagai contoh, Si A adalah seorang karyawan yang telah bekerja selama 4 tahun namun kurang dari 5 tahun. Karena pandemi Covid-19, si A kemudian terkena PHK. Maka sesuai Poin 44 Pasal 81 Omnibus Law Ciptaker yang merevisi Pasal 156 (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, si A berhak mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

Namun perhitungan uang pesangon dalam UU Ciptaker saat ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. Sebab sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 perhitungan tersebut meliputi pesangon dengan masa kerja tersebut sebesar 5 bulan upah dan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah. Jadi bila si A itu bergaji Rp 6 juta, maka saat dirinya terkena PHK, dirinya berhak mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta dikali 7 kali upah yaitu sebesar Rp 42 juta dari perusahaan.

Perbandingan dengan UU Ketenagakerjaan

Besaran pesangon tadi sebenarnya belum meliputi uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Bila dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan maka pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan Pasal 156 UU Ciptaker. Selain itu dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ini pekerja juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156.

Dari sini bila UU Ketenagakerjaan ini di terapkan pada kasus si A maka jika PHK dialaminya, ia akan mendapatkan uang pesangon sebesar Rp 60 juta. Angka ini didapat dari uang pesangon 5 bulan upah sebesar Rp 30 juta kemudian dikalikan 2 kali, atau Rp 60 juta. Tidak hanya itu Si A nantinya juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah sebesar Rp12 juta. Maka bila ditotal secara keseluruhan maka si A akan mendapatkan uang sebesar Rp72 juta ketika mengalami PHK.

Penghapusan Uang Penggantian Hak dalam UU Ciptaker

Dari sini terlihat bahwa dalam UU Ciptaker ini ada beberapa hal yang berbeda. Selain perbedaan penghitungan jumlah pesangon dan uang pesangon, dalam UU Ciptaker ini bisa kita dapati adanya satu poin mengenai uang penggantian hak yang dihapus. Uang penggantian hak yang bersumber dari penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon ini tentu terbilang berarti bagi pekerja bila terkena PHK.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×