Untuk masyarakat harap bersiap mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik. Ini karena pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Peraturan yang mulai berlaku per 12 Januari 2021 ini membuat sertifikat tanah yang berbentuk fisik nantinya akan ditarik dan diganti dengan sertifikat elektronik atau sertifikat-el.
Sebagaimana dalam pasal 6 maka untuk penerbitan sertifikat-el ini nantinya akan berlangsung dua prosedur yakni pendaftaran dan penggantian. Prosedur ini selengkapnya dijelaskan oleh Dwi Purnama selaku Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa:
“Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” kata Dwi Purnama.
Pendaftaran Pertama Untuk Tanah Belum Terdaftar
Tahap pertama dari penggantian sertifikat-el ini adalah pendaftaran untuk tanah yang belum terdaftar. Dalam tahap pendaftaran ini akan ada beberapa prosedur seperti pengumpulan dan pengolahan data fisik dan pembuktian hak dan pembukuannya. Dalam kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik sendiri nantinya akan didapati sebuah dokumen elektronik yang terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya.
Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah didaftarkan dan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik serta pembuktian hak dan pembukuannya, maka akan dilakukan penerbitan sertifikat elektronik. Tapi sebelumnya akan dilakukan penetapan batas-batas tanah untuk kemudian diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Setelah itu tanah yang sudah ditetapkan haknya siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.
Sertifikat-el ini nantinya akan disimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik. Pemilik tanah yang telah mendapatkan sertifikat ini nantinya berhak mendapatkan akses atas Sertifikat-el pada Sistem Elektronik. Tapi jika tanah masih bersengketa atau tidak memiliki data fisik serta data yuridis maka akses tidak bisa diberikan.
Proses Validasi
Jika data fisik dan data yuridis dari tanah belum sesuai maka akan dilakukan validasi oleh Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi sendiri meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Setelah validasi dilakukan maka Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Dan seluruh warkah juga akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
“Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik,” jelas Dwi Purnama.
Keamanan Setifikat Elektronik
Mengenai keamanan dari sertifikat elektronik ini Virgo Eresta Jaya selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan cara untuk meningkatkan keamanan.
“Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” terang Virgo Eresta Jaya.
Keamanan dari sertifikat elektronik ini menurut Virgo dapat dijamin karena prosesnya menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).