Lainnya

Bersiap Sertifikat Tanah Elektronik, Lalu Bagaimana Cara Beli Tanah?

beli-tanah-sertifikat-tanah-elektronik

beli tanah sertifikat tanah elektronik/https://www.rumah.com/

Penerbitan sertifikat tanah elektronik memang sudah diketok palu hingga kemudian muncul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dari sini nantinya sertifikat lama yang berwujud fisik/kertas akan diganti semuanya dengan sertifikat tanah elektronik (sertifikat el). Namun rencana penggantian sertifikat fisik ke elektronik tersebut memunculkan pertanyaan, bagaimana nanti masyarakat yang akan membeli tanah atau mewarisi tanah? Berikut penjelasannya.

Dilakukan Secara Bertahap

Terkait teknis pelaksanaan penggantian sertifikat fisik ke elektronik ini menurut Dwi Purnama selaku Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN akan dilakukan secara bertahap. Jadi untuk tahapan awal penggantian sertifikat elektronik akan menyasar lembaga pemerintah dan kemudian berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya). Setelah lembaga pemerintah dan beberapa badan hukum, penggantian sertifikat tanah ini baru menyasar perorangan atau warga.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata Dwi.

Proses Pembelian dan Warisan

Dalam proses penarikan sertifikat lama oleh Kementerian ATR/BPN ke kantor pertanahan atau BPN ini sendiri tidak akan dilakukan secara paksa. Maka dari itu bagi seseorang yang berencana akan membeli tanah atau mendapat warisan tanah maka mereka hanya akan menerima sertifikat tanah elektronik. Sebab proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan jika terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

“Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik),” jelas Dwi.

Langkah Pelaksanaan Pendaftaran

Dari peraturan yang telah ditetapkan tersebut maka pelaksanaan pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data akan diganti dengan cara digital atau elektronik. Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksananya sendiri sudah mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Nantinya hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan didapatkan beberapa hal seperti data, informasi, dan atau dokumen elektronik. Data yang ada sendiri merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Semua data, informasi dan dokumen elektronik ini kemudian akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Pemilik Tanah Bisa Mencetak Sertifikat Miliknya Kapan Saja dan di Mana Saja.

Walaupun sertifikat tanah nantinya tidak lagi berbentuk fisik/kertas namun berwujud elektronik tapi masyarakat dihimbau tidak khawatir. Sebab dalam peraturan menteri tentang Sertifikat Elektronik dinyatakan bahwa masyarakat bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja. Mengenai keamanannya, sertifikat elektronik akan disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN yang akan membuat tingkat keamanannya terjamin. Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik tersebut :

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Itulah informasi mengenai sertifikat elektronik dan cara pembelian tanah nantinya. Dari sini maka kamu yang akan berencana membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah bisa menjadikan penjelasan di atas sebagai panduannya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×