Izin bagi sebuah bisnis memang sangat penting. Perizinan ini sendiri penting tidak hanya untuk perusahaan besar tapi untuk bisnis UMKM pun perlu memilikinya. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, izin untuk UMKM atau dikenal dengan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) akan membuat sebuah usaha memiliki kepastian hukum yang jelas. Dari sinilah maka bisnis UMKM yang sudah memiliki IUMK akan lebih kredibel dan profesional. Selain itu dengan IUMK sebuah usaha akan berkesempatan memperoleh fasilitas atau bantuan dari pemerintah. Lalu bagaimana cara membuat IUMK ini? Berikut ulasannya.
Dua Cara Mengurus IUMK
Dalam mengurus IUMK ini memang kamu punya dua pilihan yaitu mengurusnya secara offline atau online. Berikut penjelasan detail mengenai kedua cara tersebut.
- Cara Membuat IUMK Secara Offline
Pertama, kamu bisa membuat IUMK ini secara offline. Untuk membuat IUMK secara offline kamu tinggal mengajukan permohonannya di kantor kecamatan. Di kantor kecamatan ini nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir serta dokumen persyaratan.
Untuk data yang perlu kamu isi dalam formulir ini yaitu:
- Nama
- Nomor KTP
- Nomor Telepon
- Alamat
- Kegiatan Usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Jumlah modal usaha
- Lokasi usaha
Sementara itu kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat Pengantar dari RT/RW terkait
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya camat akan menerima dan memeriksa kebenaran dari formulir yang sudah kamu isi beserta kelengkapan dokumen persyaratannya. Jika dokumen sudah dinyatakan benar dan lengkap maka kamu akan mendapatkan naskah 1 lembar IUMK dari camat. Tapi bila ada dokumen yang belum lengkap maka camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk diminta melengkapinya kembali.
- Cara Membuat IUMK Secara Online
Cara kedua yang bisa kamu lakukan untuk membuat IUMK adalah secara online. Bila kamu tidak ingin keluar rumah, maka kamu bisa memanfaatkan laptop untuk membuat IUMK. Caranya kamu harus membuka dulu website resmi OSS di https://www.oss.go.id/pas/. Kemudian kamu harus membuat akun OSS dengan melakukan klik tombol “Daftar”. Berikutnya, masukkan email dan cek e-mail registrasi dari OSS serta tekan tombol “aktivasi” dalam email tersebut.
Sesudah memiliki akun OSS kamu tinggal mengisi data. Caranya cek kembali email verifikasi dari OSS dan lihat password yang diberikan. Kemudian salin dan copy password tersebut untuk proses login di website. Di wesbite OSS ini kamu tinggal klik tombol login dan masukkan email dan password yang telah diberikan. Nantinya kamu akan diarahkan pada halaman pengisian data.
Setelah mengisi data, selanjutnya kamu diharuskan untuk mengunduh NIB dan IUMK. Caranya, kamu harus klik data usaha yang telah dilengkapi lalu klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”. Kemudian klik data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”.
Selanjutnya, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. NIB yang sudah diterbitkan ini bisa kamu unduh dan simpan. Kamu juga bisa mencetak NIB ini dengan melakukan klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK.
Demikianlah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menerbitkan izin UMKM. Dari sini maka kamu tak perlu ragu lagi untuk membuat IUMK agar bisnis yang kamu jalankan lebih kredibel. Dalam mengurus IUMK ini sendiri kamu tak perlu khawatir soal biaya karena memang pengurusannya tidak akan membuatmu mengeluarkan uang alias gratis.