StartUp dan UKM

Punya Usaha Mikro Kecil Menengah? Miliki Segera IUMKM dan Rasakan Manfaatnya!

izin-UMKM

izin UMKM/https://www.desabisa.com/

Kamu yang sedang menjalankan usaha, baik itu yang berskala kecil atau besar memang perlu memiliki izin. Izin untuk usaha mikro, kecil dan menengah sendiri disebut dengan IUMKM (Izin Usaha Mikro Kecil Menengah). Memiliki IUMKM memang penting untuk pelaku usaha guna memudahkan akses demi kelancaran usahanya. Tidak hanya itu IUMKM juga akan mematenkan produk unggulan yang dimiliki agar tidak diakui oleh UMKM lain.

Dasar Hukum IUMKM (Izin UMKM)

Perlu dipahami bahwa IUMKM ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah. Berikut beberapa aturan dan dasar hukum yang memayungi IUMKM:

  1. Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
  2. Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
  3. Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  4. Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.

Keuntungan dan Manfaat Memiliki IUMKM

Lalu apa saja sih manfaat yang bisa didapat UMKM dengan memiliki IUMKM? Berikut daftar beragam keuntungan dan manfaatnya:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum karena UMKM sudah legal
  2. Mendapatkan pendampingan dari pemerintah atau pihak swasta untuk memperbesar usaha
  3. Mendapatkan kemudahan pembiayaan dari lembaga keuangan
  4. Lebih mudah untuk bermitra atau menjalin kerja sama dengan pihak lain
  5. Lebih mudah mendapat karyawan terampil

Cara Mendapatkan IUMKM (Izin UMKM)

Untuk mendapatkan IUMKM ini, pelaku usaha perlu mendaftar atau mengajukan langsung di kantor kecamatan atau mendaftar secara online lewat website melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Berikut beberapa langkah mendapatkan izin UMKM secara online yang bisa kamu lakukan:

  1. Pertama, masuk akun dengan mengakses situs https://oss.go.id, jika belum punya akun kamu bisa membuat akun baru terlebih dahulu.
  2. Klik “Perizinan Berusaha,” kemudian klik “Perseorangan.”
  3. Klik tulisan “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan, atau klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  4. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
  5. Lengkapi formulir Data Profil.
  6. Jika sudah terisi, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  7. Kamu akan diarahkan ke formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, lalu klik “Simpan,” kemudian klik “Selanjutnya.”
  9. Jika kamu memiliki lebih dari satu UMKM, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Selanjutnya kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya.”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, selanjutnya centang kotak disclaimer,lalu klik “Proses NIB.”

Setelah beberapa tahapan di atas sudah kamu lalui, kamu juga harus mengurus Izin Komersial atau Operasional. Pengurusan izin komersial ini memang bersifat opsional, tapi alangkah baiknya jika kamu juga mengurusnya juga dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  2. Kemudian pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  3. Kemudian setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  4. Lalu pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  5. Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  7. Langkah terakhir yaitu klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×