StartUp dan UKM

Yuk Ikutan Urus Perijinan Usaha Via Online Ala Pak Jokowi

Yuk Ikutan Urus Perijinan Usaha Via Online Ala Pak Jokowi – Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM telah meluncurkan aplikasi layanan perizinan secara online sesuai dengan perintah pak Jokowi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai perijinan. Ada 11 perijinan yang bisa menggunakan sistem online, salah satunya adalah perijinan usaha. Bagi anda yang ingin mengurus ijin usaha Anda, kini Anda tidak perlu kesulitan. Beberapa perijinan usaha yang menggunakan sistem online adalah izin usaha tetap, izin usaha perluasan, izin usaha perubahan dan izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal.

Izin usaha tidak bisa begitu saja diabaikan. Mengurus izin usaha adalah suatu hal yang sangat penting untuk mendukung operasional usaha. Izin usaha tidak hanya perlu diperhatikan oleh usaha perseroan, namun juga mulai usaha kecil dan menengah (UKM) hingga usaha berskala besar. Izin usaha sama seperti identitas bagi usaha Anda. Usaha anda akan menjadi legal dan sah karena telah memperoleh lisensi alias izin dari instansi yang berwenang.

Diatas telah dijelaskan bahwa ada beberapa perizinan usaha yang dapat diurus dengan system online, yaitu izin usaha tetap, izin usaha perluasan, izin usaha perubahan dan izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal. Izin usaha tetap atau IUT merupakan izin yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan (PT) yang didirikan sebagai Penanaman Modal Asing atau PMA ataupun Penanaman Modal dalam Negeri atau PMDN.  Masa Berlaku Izin Usaha Tetap (IUT) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) adalah selama 30 tahun, sedangkan izin Usaha Tetap untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berlaku selama perusahaan beroperasi atau berproduksi.

urus_izin_online

Izin usaha perluasan merupakan  izin yang harus dimiliki oleh perusahaan ketika perusahaan siap melakukan kegiatan operasional komersial atau menambah kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diberikan izin. Selanjutnya izin usaha penggabungan perusahaan merupakan izin yang harus dimiliki perusahaan yang ingin meneruskan kegiatan operasional perusahaan setelah mengalami merger atau penggabungan perusahaan.

Pengurusan izin maupun non izin bisnis investasi melalui online dapat menghemat biaya. Hal ini juga akan menghemat waktu, dimana bisa menghabiskan waktu berminggu –minggu. Melalui system online, pengurusan berbagai izin cukup menghabiskan waktu antara 3 hingga 7 hari saja. Pengurusan secara online juga membuat investor maupun pengusaha tak perlu mengantri lama atau menghabiskan biaya untuk mendatangi kantor BKPM yang ada di Jakarta hanya untuk mengurus izin atau non izin investasi.

Pengurusan dengan system online menggunakan SPIPISE atau mengunjungi http://online-spipise.bkpm.go.id. Sebelum melakukan proses pengurusan perizinan, baik investor atau pengusaha harus memiliki hak akses dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Calon investor dan pengusaha akan diminta mengisi dan melengkapi berbagai data atau berkas yang berisi identitas perusahaan, identitas penanggungjawab. Jika berkas telah lengkap dan lolos maka akan mendapat verifikasi yang selanjutnya mendapatkan username dan password yang digunakan untuk login.

Jika telah melewati tahap diatas, calon investor atau pengusaha akan mendapatkan sebuah folder perusahaan yang berada dalam system untuk menyimpan berbagai berkas dan data yang diunggah, diperiksa dan kemudian disimpan. Data-data yang telah diunggah akan tersimpan dalam system, sehingga calon investor atau pengusaha hanya perlu mengunggah ketika ada data baru yang ingin diperbaharui.

Semua proses yang akan dilewati telah distansarisasi dengan Standard Operational Procedure atau SOP untuk periode pengerjaannya. Periode tersebut terhitung sejak pengajuan izin hingga izin tersebut keluar. Bagaimana apakah anda tertarik mengurus perijinan usaha lewat online ala jokowi?

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×