Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang mendukung kegiatan infrastruktur, pendidikan dan budgeting untuk keperluan negara. Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh orang pribadi maupun badan usaha yang manfaatnya tidak bisa secara langsung dirasakan saat itu juga. Besaran pajak yang perlu ditanggung oleh orang pribadi maupun badan usaha berbeda-beda tergantung besaran penghasilan dan obyek pajaknya. Satu perusahaan dengan perusahaan lainnya bisa saja menggunakan tarif pajak yang sama maupun berbeda tergantung jenis transaksi dan bidang usaha yang dilakukan perusahaan tersebut. Ayo kenali jenis pajak yang umumnya dimiliki oleh perusahaan berikut ini !
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai sering disebut pula dengan PPN. Tarif pajak pertambahan nilai ini ialah 10 % untuk perdagangan dalam negeri dan impor barang. Untuk barang kena pajak yang diekspor tarif pajaknya hanya dikenakan 0 % demi mendongkrak penjualan luar negeri. Dalam pajak pertambahan nilai juga dikenal istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan ialah PPN yang dibayar oleh pengusaha kena pajak atas perolehan barang atau jasa kena pajak, impor barang saat pembelian barang atau jasa kena pajak dan pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa di luar daerah pabean.
Pajak keluaran dalam pajak pertambahan nilai ialah pajak terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penyerahan jasa maupun barang kena pajak, ekspor barang atau jasa kena pajak baik berwujud maupun tidak berwujud. Pajak keluaran ini nantinya akan dikreditkan dengan batas waktu 3 bulan setelah masa pajak berakhir.
PPh 21
Selanjutnya ada pula jenis pajak penghasilan untuk gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran atas pekerjaan maupun jasa yang diterima oleh wajib pajak setiap bulannya. Perusahaan akan memotong penghasilan karyawan tersebut secara langsung untuk disetorkan kepada pemerintah. Penghasilan yang terkena PPh 21 ini ialah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp.4.500.000 per bulannya.
PPh Final Ps 4 ayat (2)
Bagi anda yang memiliki usaha dengan jumlah peredaran bruto kurang dari sama dengan Rp.4.800.000.000 setahunnya maka akan dikenakan pajak penghasilan final UMKM yang tarifnya hanya sekitar 0.5 % dari jumlah peredaran bruto yang dimiliki. Semula tarif PPh final UMKM dikenakan sebesar 1 % namun setelah diturunkannya PP 23/2018 tarif tersebut diturunkan menjadi 0.5 %.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Ps 23 juga dikenakan bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dua pihak seperti sewa, transfer bangunan, penggunaan asset, hadiah hingga jasa. Tarif yang digunakan untuk PPh Ps 23 sendiri ialah 15% dan 2 %. Tarif 15 % diperuntukkan untuk hadiah dan penghargaan serta dividen yang dikecualikan dibagikan kepada orang pribadi. Tarif 2 % sendiri diperuntukkan untuk sewa, imbalan jasa manajemen, teknik, konstruksi dan konsultan. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong hingga 100 % lebih tinggi ketimbang tarif PPh Ps 23 yang ditetapkan.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan pasal 25 ialah jumlah pajak terutang menurut SPT tahunan PPh meliputi PPh yang dibayar maupun terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan. Adanya PPh Ps 25 ini wajib pajak akan lebih mudah melunasi pajak terutangnya dalam kurun waktu satu tahun.
Selain jenis pajak diatas masih ada beberapa jenis pajak lainnya yang diperuntukkan untuk transaksi tertentu. Jika anda telat membayar jenis pajak diatas tentu anda bisa didenda dan menambah besaran pajak anda untuk periode ini. So, jangan lupa untuk mengecek tunggakan yang mungkin anda miliki di kantor pelayanan pratama sebelum kena denda.