Keuangan

Perbedaan PPh 21 dan PPh 26 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam perpajakan wajib pajak terbagi atas dua jenis yakni wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Wajib pajak badan diperuntukan untuk institusi, badan maupun organisasi yang melakukan usaha baik jasa maupun manufaktur serta usaha dagang. Wajib pajak orang pribadi diperuntukkan untuk individu  yang mendapatkan penghasilan baik dari usaha pribadi maupun gaji. Penghasilan yang tidak dikenai pajak (PTKP) ialah mereka yang memiliki penghasilan Rp.4.500.000 per bulannya. Walaupun memiliki penghasilan dibawah PTKP namun anda masih bisa membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan bagi wajib pajak pribadi. Beberapa diantaranya ialah PPh 21 dan PPh 26. Perlakuan kedua pajak ini tentu saja berbeda meskipun dipakai untuk wajib pajak pribadi.

PPh 21

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 menerangkan bahwa PPh 21 ialah penghasilan yang menyangkut honorarium, tunjangan, gaji dan pembayaran lainnya dalam bentuk apapun yang terkait dengan pekerjaan, jasa maupun kegiatan orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri. Berdasarkan pasal 3 peserta wajib pajak ini adalah sebagai berikut :

  • Pegawai atau karyawan baik warga negara Indonesia maupun warga asing. Bagi warga asing yang tinggal lebih drai 183 hari atau memiliki KITAS dan mendapatkan penghasilan di tanah air akan dikenakan PPh 21.
  • Penerima pesangon, pensiun hingga jaminan hari tua bahkan ahli waris juga terkena PPh 21.
  • Freelancer pun juga dikenakan PPh 21 meliputi jasa penasihat, pengajar, olahragawan, seniman bahkan tenaga ahli seperti arsitek maupun dokter.
  • Mantan pegawai bahkan anggota dewan seperti komisaris dan dewan pengawas juga dikenakan PPh 21

Bagaimana Perhitungan PPh 21 ?

Untuk menghitung pajak penghasilan menggunakan PPh 21 sebenarnya mudah. Anda cukup menjumlah seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun. Termasuk tunjangan atau penghasilan lainnya di luar gaji seperti pendapatan freelancer. Setelah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak menurut ketentuan dibawah ini :

  • Bila anda belum menikah maka penghasilan tidak pajak sebesar Rp. 54.000.000
  • Jika anda menikah tapi belum memiliki anak maka penghasilan anda perlu dikurangi Rp. 58.500.000
  • Apabila sudah memiliki satu anak maka besar PTKP sebesar Rp. 63.000.000
  • Jika anak yang dimiliki sejumlah dua anak maka PTKP sebesar Rp.67.500.000 dan untuk tiga anak sebesar Rp. 72.000.000
  • Sedangkan anak keempat hingga seterusnya tidak dihitung sebagai tanggungan penghasilan tidak kena pajak.

Selisih antara penghasilan kena pajak dan penghasilan tidak kena pajak inilah yang nantinya dikenakan prosentasi tarif pajak progresif sebesar 5-30 %

PPh 26

PPh 26 merupakan pajak penghasilan yang mengatur wajib pajak dalam negeri atau luar negeri yang melibatkan kedua belah pihak. Misalnya saja warga negara asing yang tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia dan mendapatkan penghasilan dari tanah air maka akan dikenakan PPh 26.  PPh 26 meliputi gaji, deviden, royalty, hadiah, sewa hingga bunga dan lainnya yang mendapatkan tarif  pajak sampai 20 %.

Besarnya tarif  PPh 26 juga tergantung dari perjanjian tax treaty atau P3B antara Indonesia dengan negara yang terlibat. Tarif  pajak 20 % ini bersifat final namun ada pula beberapa negara  yang mengenakan tarif  0 %. PPh 26 juga mengatur pendapatan dari saham yang juga dikenakan bagi badan usaha tetap.

Untuk melaporkan pajak penghasilan kini harus melalui online. Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan baik badan maupun wajib pajak pribadi secara online tanpa harus datang ke kantor KPP. Bukti laporannya juga langsung diterima via email.

Kini anda sudah pahamkan perbedaan keduanya ? Sanggup menghitung tagihan pajak pribadi anda sendiri ?

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×