Lainnya

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Orang Super Kaya Jadi 35 Persen

pajak-penghasilan-35-persen

pajak penghasilan 35 persen/https://definisipengertian.net/

Bagi kamu yang terkategori tajir melintir atau “The Sultan”, bersiap untuk kena Pajak Penghasilan (PPh) 35 persen. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sudah merencanakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 35 persen bagi orang-orang super kaya. Meski belum dipastikan waktu penerapannya, namun persiapan perlu dilakukan untuk siapapun yang termasuk di dalam kategori wajib pajak tersebut.

Orang super kaya yang akan dikenai PPh 35 persen di sini tentu ada kategorinya yaitu yang memiliki penghasilan orang pribadi di atas Rp5 miliar per tahun. Karena orang yang masuk kategori ini jumlahnya terbatas maka Sri Mulyani memastikan jumlah wajib pajak yang kena tarif PPh baru ini hanya sedikit.

“Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30 persen ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu,” kata Sri Mulyani.

Kebanyakan Masyarakat Masih Dikenai PPh yang Tidak Berubah

Sebuah lembaga konsultan properti Knight Frank sendiri menyatakan bahwa masyarakat yang termasuk kategori high net worth individual ialah mereka yang mempunyai kekayaan bersih di atas US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Dari sini bisa didapati data bahwa kebanyakan masyarakat masih tergolong wajib pajak yang tidak berubah.

Seperti misalnya masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 50 juta tetap dikenai PPh 5 persen. Sedangkan mereka yang berpenghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh yang juga tidak berubah yakni 15 persen. Sementara itu masyarakat dengan penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta maka PPh-nya tetap sebesar 25 persen. Terakhir ada masyarakat dengan kategori penghasilan di atas Rp500 juta sampai di bawah Rp5 miliar yang tetap dikenai PPh 30 persen. Peraturan ini sendiri sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pendapat Para Pakar

Mendengar rencana pemerintah menaikkan pajak orang-orang super kaya ini Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kebijakan tersebut wajar dilakukan seorang Menteri Keuangan. Ini karena pemerintah memang sedang berusaha menggenjot penerimaan pajak yang besar agar bisa menutup kebutuhan belanja yang semakin meningkat akibat dampak pandemi covid-19.

“Pemerintah juga tengah mendorong konsolidasi fiskal di tahun ini dan juga tahun depan, sehingga membutuhkan sumber-sumber penerimaan pajak,” ucap Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menyatakan bahwa kebijakan menaikkan PPh orang-orang super kaya ini tepat dilakukan karena mayoritas dari mereka yang tidak banyak terpengaruh oleh pandemi corona.

“Orang kaya di Indonesia menjadi salah satu di antara beberapa orang kaya di negara lain, yang jumlah kekayaannya mengalami penambahan, bahkan ketika pandemi covid-19 terjadi,” jelas Yusuf.

Butuh Waktu Untuk Membuat Realisasi Penerimaan Pajak Menjadi Normal Kembali

Karena masih berupa rencana, Yusuf memprediksi kebijakan ini akan resmi ditetapkan dengan sebuah UU pada tahun mendatang. Jika prediksi ini tepat maka menurut Yusuf akan jadi momentum yang tepat karena perekonomian Indonesia diyakini sudah lebih baik pada tahun depan.

Meski demikian Yusuf meningatkan bahwa kebijakan ini tidak akan serta merta membuat realisasi penerimaan pajak menjadi normal lagi seperti masa sebelum pandemi. Menurut perhitungannya, butuh waktu sekitar dua sampai tiga tahun untuk bisa mewujudkan hal itu. Ini dikarenakanperbaikan bisnis di masing-masing sektor membutuhkan waktu pemulihan yang berbeda-beda juga. Meski demikian peningkatan pada kantong penerimaan pajak setidaknya ada.

Lebih lanjut Yusuf juga mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak bagi orang kaya bukan semata-mata dilakukan pemerintah untuk mengincar harta orang super kaya. Namun lebih dari itu Yusuf melihat pemerintah yang ingin menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×