Keuangan

Ada Rumah Bebas Pajak Lho! Anda Sudah Tahu?

Kebutuhan rumah semakin tinggi khususnya bagi masyarakat kalangan menengah. Sayangnya harga rumah semakin tinggi setiap tahun sehingga hanya kalangan tertentu saja yang mampu membeli properti. Melihat situasi tersebut pemerintah menerbitkan program KPR bersubsidi guna meringankan masyarakat kalangan menengah bawah agar mampu memiliki tempat tinggal dengan gaji pegawai. Biarpun sudah ada KPR bersubsidi biaya untuk membeli properti tidak hanya berfokus pada biaya penjualan rumah itu sendiri namun juga biaya tambahannya. Salah satu biaya tambahan properti yang cukup membebani ialah biaya pajak pertambahan nilai.

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada jual beli barang. PPN dikenakan tak hanya pada produk yang diperjual belikan di dalam negeri saja namun juga barang impor dan barang ekspor. Besaran PPN untuk barang ekspor ialah 0% guna memotivasi pengusaha agar lebih banyak ekspor ketimbang impor. PPN untuk produk yang tujuannya diperjual belikan di dalam negeri ialah sebesar 10 %. Tarif PPN ini juga berlaku pada produk properti khususnya tempat tinggal. Harga properti sendiri umumnya diatas ratusan juta sehingga untuk besaran PPN yang ditanggung oleh pembeli bisa puluhan juta bahkan ratusan juta tergantung harga jual obyek pajaknya.

Rumah Bebas Pajak

Demi meningkatkan kepemilikan rumah khususnya bagi para pekerja maka pemerintah menerbitkan peraturan baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2019 kini ada beberapa rumah yang dibebaskan PPN mulai tahun ini. Peraturan ini telah diresmikan sejak 20 Mei 2019 lalu. Rumah bebas pajak ini diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah kebawah yang mana masih memiliki penghasilan minim sehingga sulit untuk memiliki rumah.

Kriteria Rumah Bebas Pajak

Kriteria rumah bebas pajak sendiri terbagi wilayah yakni dalam 5 zona. Zona 1 merupakan rumah yang terletak di pulau Jawa kecuali dikawasan Jabodetabek. Sumatera kecuali di kepulauan Riau , Mentawai dan Bangka Belitung. Rumah yang ada di zona 1 tidak boleh melebihi Rp.150.000.000. Zona 2 merupakan rumah yang letaknya di kalimantan kecuali kawasan murung raya dan Mahakam ulu dengan nilai jual tidak boleh melewati harga Rp. 164.000.000

Zona 3 merupakan perumahan yang berada di Sulawesi , Riau,mentawai dan Bangka Belitung yang mana harga jualnya tidak boleh melebihi Rp.156.000.000. Zona 4 merupakan perumahan di Jabodetabek, Maluku Utara , Bali, Nusa tenggara, murung raya, Mahakam ulu yang harganya tidak boleh melebihi Rp. 168.000.000. zona 5 ialah perumahan yang berada di Papua dan Papua barat yang harganya tidak boleh melebihi Rp. 219.000.000.

Selain itu rumah yang bebas pajak juga memiliki beberapa ketentuan diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Luas tanah tidak melebihi 36 meter untuk rumah sangat sederhana dan tidak melebihi 60 meter untuk rumah sederhana.
  2. Rumah tersebut masuk dalam salah satu harga zona diatas dan dipergunakan untuk tempat tinggal
  3. Rumah dimiliki oleh orang pribadi dan tidak dipindah tangankan selang 4 tahun pertama sejak dimiliki
  4. Rumah bebas pajak juga diperkenankan untuk bangunan bertingkat yang mana dibangun oleh koperasi karyawan maupun perseorangan
  5. Rumah bebas pajak juga berlaku untuk asrama pelajar maupun rumah pekerja yang mana dibangun oleh institusi ataupun perusahaan.
  6. Bangunan yang diperuntukkan untuk korban bencana alam juga dibebaskan dari PPN

Dengan dibebaskan dari PPN ini diharapkan masyarakat tingkat bawah mampu membeli rumah hunian yang layak dikemudian hari. Bagaimana menurut anda sendiri apakah sudah tepat aturan ini ?

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×