Pandemi Covid-19 ini memang begitu memprihatinkan karena telah berdampak pada banyak bidang. Untuk menanggulangi bencana nasional wabah virus corona ini maka pemerintah pusat pun tak ragu untuk menggelontorkan dana atau anggaran sebesar Rp 405 triliun. Alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 ini sendiri telah tertuang dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Dalam Perppu ini sendiri menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memuat beberapa aturan turunan yang sedang dirancang supaya anggaran ini benar-benar digunakan secara efektif. Lalu seperti apakah fakta dibalik alokasi anggaran Rp 405 triliun untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia ini? Berikut informasinya.
- Landasan Hukum untuk Alokasi Dana Penanganan Corona
Fakta pertama dibalik anggaran Rp 405 trilun dari pemerintah pusat untuk penangangan Covid-19 adalah adanya landasan hukum yang mengaturnya. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa alokasi ini telah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
“Ini landasan hukum awal sudah dibuat sehingga nanti Menko bisa desain. Karena sektor ekonomi terpengaruh sangat bervariasi,” kata Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
- Tujuan Alokasi Dana Covid-19
Dari penjelasan yang diungkapkan Sri Mulyani, dapat diketahui bahwa anggaran ini mencakup seluruh sektor yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Sebut saja misalnya sektor dunia usaha dimana pemerintah sedang merancang mekanisme dan aturan agar dunia bisnis ini dapat diberikan keringanan pajak.
“Menko sudah koordinasikan mengenai gimana melihat sektor ekonomi. Instrumennya dalam bentuk apa PPh 21 atau 25 atau PPN restitusi. Kami terus bersama merumuskan itu,” ucap Sri Mulyani.
Tidak hanya itu, disektor sosial dari anggaran yang ada tersebut pemerintah juga ingin memastikan bantuan sosial benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dari pandemi Covid-19 ini memang kegiatan masyarakat banyak dibatasi untuk memutus rantai penularan virus corona.
- Rincian Dana Rp 405 Triliun
Anggaran sebesar Rp 405 triliun untuk penanggulangan Covid-19 ini sendiri bisa dijabarkan dengan rincian sebagai berikut :
- Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan
- Rp110 Triliun untuk social safety net (jaring pengaman sosial)
- Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR
- Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
- Apa Dampak Dana Rp 405 Triliun pada Indonesia?
Terakhir, fakta dibalik alokasi anggaran Rp 405 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 ini adalah dampak yang akan ditimbulkannya. Menurut Josua Pardede selaku pengamat Ekonomi Bank Permata mengatakan bahwa stimulus tersebut akan menghadirkan dampak pada kuartal III tahun ini.
“Sementara dampak stimulus fiskal di luar stimulus jaring pengaman sosial dan moneter yang sifatnya akomodatif , akan baru terasa paling cepat kuartal III tahun 2020,” ujar Josua.
“Dampak dari stimulus yang terkait dengan jaring pengaman sosial dan anggaran terkait kesehatan diperkirakan akan mulai terasa pada kuartal II, ketika masa pandemi masih berlangsung,” lanjut Josua.
Demikianlah beberapa fakta dibalik alokasi anggaran Rp 405 trilun dari pemerintah pusat untuk penanganan pandemi Covid-19. Dari fakta-fakta tersebut tentu kita berharap agar wabah virus corona di Indonesia ini segera berakhir dan membuat keadaan menjadi seperti sedia kala. Tapi tentu saja anggaran ini akan sia-sia bila kita sebagai warga negara tak menaati segala anjuran yang telah diberikan pemerintah untuk mencegah penularan coronavirus. Maka dari itu kita juga harus aktif berpartisipasi untuk menanggulangi Covid-19 ini dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk physical distancing, menjaga kesehatan dan #DiRumahAja. Bila kita ikut berdonasi tentu akan sangat baik lagi dalam hal penanganan Covid-19.