Bisnis Online

Begini Aturan Pajak Olshop, Jualan Online Kena Pajak Kalau …

pajak-bisnis-online

pajak bisnis online/https://indosatooredoo.com/

Bisnis online saat ini memang begitu menggairahkan. Bahkan begitu pesatnya perkembangan bisnis online membuat penerimaan seller bisa jadi sangat besar. Sayangnya dari tingginya pendapatan dari bisnis online tersebut, tidak sedikit dari para seller-nya yang belum memahami hakikat pajak olshop. Beberapa kasus memang sudah muncul dipermukaan di mana para penjual mengeluhkan tagihan pajak yang harus dibayarkan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu kasus yang kemudian marak diperbincangkan publik baru-baru ini adalah di mana seorang seller e-commerce yang curhat di media sosial Twitter dan mengaku mendapatkan tagihan pajak hingga Rp 35 juta dari bisnis online yang dijalankannya. Lalu bagaimana sebenarnya aturan pajak olshop tersebut? Berikut ulasannya agar kita bisa memahami bersama.

Perdagangan Online Tak Luput dari Kewajiban Membayar Pajak

Menurut Direktorat Jenderal Pajak melalui akun instagramnya @ditjenpajakri pun menyatakan bahwa setiap seller yang menjalankan perdagangan online, tak terlepas dari kewajiban membayar pajak ketika sudah memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif.

“Eits jangan salaah, jualan online tetap kena pajak kalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” tulis DJP.

Dari sini maka siapa pun, termasuk Anda yang memiliki online shop jika sudah memenuhi kriteria akan kena pajak. Maka bila Anda menjalankan bisnis online dan sudah masuk kriteria, diharuskan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Lalu Bagaimana Aturan Pajak Jualan Online?

Jadi aturan untuk pemberlakuan pajak dari perdagangan online ini diatur dengan ketentuan pedagang yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka ia akan dikenakan pajak UMKM. Besaran pajak untuk UMKM tersebut yakni sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Dari sini maka seorang wajib pajak diharuskan melaporkan peredaran bruto paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Tidak hanya itu, wajib pajak juga diharuskan menyetor pajak setiap bulan dan tidak perlu lapor atas pembayaran setiap bulannya. Sementara bagi wajib pajak memiliki penghasilan atau omset lebih dari Rp 4,8 miliar, maka skema perhitungan diberlakukan secara normal dengan pembukaan atau normal penghitungan penghasilan neto.

Ketentuan yang disebutkan di atas sejatinya diatur berdasarkan Undang-Undang PPH Pasal 17. Tarif pajak yang dikenakan untuk orang pribadi sendiri bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha dikenakan tarif pajak badan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Untuk tahun 2022, pemerintah menyatakan akan menerapkan UU HPP dengan tarif PPh UMKM atau pajak olshop sebesar 0,5 persen. Sedangkan, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) bagi wajib pajak UMKM orang pribadi bakal ditetapkan sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menyatakan dengan UU HPP, UMKM yang berpenghasilan bruto Rp 10 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen. Jadi UMKM yang beromset di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pajak lagi setelah sebelumnya dikenakan PPh final 0,5 persen.

“Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×