Lainnya

Begini Cara Mendapatkan Logo Halal MUI, Pengusaha Muslim Wajib Tahu!

logo-halal-MUI

logo halal MUI/https://ihatec.com/

Logo Halal MUI merupakan logo resmi dari Majelis Ulama Indonesia yang menunjukkan suatu produk atau layanan telah memenuhi standar kehalalan Islam. Logo ini memiliki pentingnya bagi pelaku bisnis dan konsumen Muslim, karena dapat memastikan bahwa produk atau layanan yang mereka konsumsi halal dan sesuai dengan ajaran agama.

Manfaat Memiliki Setifikasi Halal

Berikut beberapa manfaat memiliki sertifikasi halal MUI, yaitu:

  1. Jaminan mutu: Produk bersertifikasi halal artinya memiliki jaminan mutu yang baik. Jaminan mutu ini dibuktikan dari seluruh proses produksi yang halal, aman, dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi tubuh.
  2. Meningkatkan kepercayaan: Sebagai muslim, kamu tentu akan melihat ada tidaknya logo halal MUI. Adanya logo halal memberikan rasa tenang dan kepercayaan terhadap merk yang dibeli.
  3. Mendapat akses ke pasar internasional: Sertifikasi halal MUI tak hanya bisa didaftarkan untuk pasar Indonesia, tetapi bisa juga untuk pasar global. Artinya, produkmu bisa diterima di negara lain dan mendapat pengakuan halal.

Cara Mendapatkan Logo Halal MUI

Mendapatkan logo Halal MUI memang tidak mudah, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis untuk mendapatkan logo ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Mengikuti Pelatihan Halal MUI

Pelatihan Halal MUI merupakan langkah awal bagi pelaku bisnis untuk memahami secara mendalam tentang sertifikasi halal dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelatihan ini dapat diikuti secara online atau offline dengan biaya yang bervariasi tergantung pada penyelenggara. Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan tentang peraturan dan prosedur yang harus diikuti serta memberikan informasi tentang jenis produk yang memerlukan sertifikasi halal.

  1. Mendaftarkan Perusahaan

Setelah mengikuti pelatihan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan ke LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor LPPOM MUI. Selain itu, perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi seperti SIUP, TDP, NPWP, dan Sertifikat Halal dari Produsen Bahan Baku.

  1. Melakukan Audit Internal

Setelah mendaftarkan perusahaan, pelaku bisnis harus melakukan audit internal terhadap sistem produksi dan bisnis. Audit internal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan sudah sesuai dengan standar kehalalan Islam dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen administrasi seperti surat izin usaha, struktur organisasi, dokumen perizinan, dan laporan audit internal. Setelah itu, LPPOM MUI akan melakukan survei dan audit ke lokasi produksi dan pengolahan untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan benar-benar halal dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal

Beberapa dokumen yang juga harus kamu siapkan, yaitu:

  1. Daftar produk
  2. Daftar bahan dan dokumen bukti bahan halal
  3. Daftar penyembelih untuk rumah potong hewan
  4. Matriks produk
  5. Manual SJH (Sertifikasi Jaminan Halal)
  6. Diagram alur proses produksi
  7. Daftar alamat fasilitas produksi
  8. Bukti sosialisasi kebijakan halal
  9. Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.

Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kamu bisa mulai mengikuti cara mendapatkan logo halal MUI. Ada beberapa prosedur yang bisa kamu ikuti, berikut penjelasannya, yaitu:

  1. Mengajukan pendaftaran secara online.
  2. Mengisi data dan dokumen pendaftaran.
  3. Melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sesuai industri yang kamu jalani.
  5. Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  6. Setelah selesai, kamu bisa mengunduh sertifikat halal.

Sertifikat Halal

Setelah melalui proses survei dan audit, jika produk atau layanan yang dihasilkan memenuhi persyaratan kehalalan Islam, maka LPPOM MUI akan memberikan sertifikat halal kepada perusahaan. Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun dan harus diperbaharui secara berkala.

Dalam mendapatkan logo Halal MUI, pelaku bisnis harus memperhatikan beberapa hal seperti melakukan pengawasan terhadap sistem produksi dan bisnis, memperbarui sertifikat halal secara berkala, dan menghindari penggunaan bahan-bahan yang dianggap haram.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×